Pernah Nyamar Jadi Polisi, Ini Fakta Mencengangkan Pejabat BPK Gadungan saat Beraksi

Jum'at, 14 Januari 2022 - 18:25 WIB
loading...
Pernah Nyamar Jadi Polisi, Ini Fakta Mencengangkan Pejabat BPK Gadungan saat Beraksi
Ulah Fikri Hidayat (27), pejabat gadungan yang melakukan tipu-tipu dengan mengaku sebagai Kepala Audit Fungsional di BPK Provinsi Jawa Barat sangat meyakinkan. Foto/Tangkapan Layar
A A A
BANDUNG BARAT - Ulah pejabatgadungan yang melakukan tipu-tipu dengan mengaku sebagai Kepala Audit Fungsional di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat sangat meyakinkan.

Pelaku yang bernama Fikri Hidayat (27), warga Jalan Maleber, Gang Sauyunan 3 Nomor 58, RT 4/5, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung ini, dalam setiap aktivitasnya selalu berpenampilan perlente.



Kini Fikri kena batunya dan ditahan setelah dibekuk Satreskrim Polres Cimahi.

Berikut fakta-fakta penipuan pejabat BPK gadungan:

1. Memakai Toyota Alphard
Saat beraksi, Fikri selalu memakai mobil Toyota Alphard dan didampingi ajudan pribadi. Seperti di sebuah video yang merekam aktivitas singkatnya saat sedang meyakinkan korbannya.

Pernah Nyamar Jadi Polisi, Ini Fakta Mencengangkan Pejabat BPK Gadungan saat Beraksi


Dia tampak keluar dari mobil Toyota Alphard sewaan dari hasil uang penipuan, di sebuah perkantoran dengan mengenakan batik cokelat dan sepatu mengkilat. Lengkap dengan tanda pengenal berkalung di leher yang dimasukan ke dalam saku baju.

2. Sekolah hanya lulusan SMA
Fikri ini hanyalah seorang lulusan SMA namun dia menuliskan gelar SH dan M.Hum pada kartu namanya. Bahkan di dalam identitas kependudukan dia memalsukan pekerjaan di KTP dengan mengaku sebagai seorang PNS.

3. Tutur Kata dan Gesturnya Meyakinkan
Dalam memperdaya para korbannya, pria ini tampil dengan tutur kata dan gestur tubuhnya layaknya seorang pejabat. Terlihat saat dia merekam video singkat ketika di dalam mobil Alphard.



Sambil bersender di kursi tengah dan menghadap sebuah laptop,dia menceritakan perjalanannyadengan tutur bahasa dan mimik muka yang begitu meyakinkan.

Pernah Nyamar Jadi Polisi, Ini Fakta Mencengangkan Pejabat BPK Gadungan saat Beraksi


"Selamat pagi, hari ini tanggal 11 September 2021, sedang melaksanakan kegiatan di kota Cirebon selama dua hari, dengan dikawal vooridjer dan ajudan sekaligus sekpri," tuturnya.

4. Memakai Cincin Mengkilap
Untuk menambah penampilannya semakin berkelas, Fikri juga menyematkan jam tangan di lengan kiri serta sebuah cincin mengkilap di jari manis lengan kanannya. Cincin yang terlihat berbalut berlian itu beberapa kali dimainkannya saat dia berbicara di dalam Alphard.

Pernah Nyamar Jadi Polisi, Ini Fakta Mencengangkan Pejabat BPK Gadungan saat Beraksi


5. Residivis Kasus Polisi Gadungan
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, pelaku juga sering menyumbang sejumlah uang untuk ke pesantren. Termasuk membuat baju seragam PNS, tanda pengenal Kementerian Keuangan RI, cap rahasia negara, dan perangkat lainnya, agar orang atau para korbannya percaya dengan pekerjaannya.

Pernah Nyamar Jadi Polisi, Ini Fakta Mencengangkan Pejabat BPK Gadungan saat Beraksi


"Pelaku ini residivis untuk kasus penipuan, karena di tahun 2017 pernah ditangkap jajaran Polrestabes Bandung untuk kasus mengaku sebagai anggota polisi," terangnya, Jumat (14/1/2022).

Pelaku berhasil ditangkap usai melakukan penipuan kepada Muhammad Erfan Afriyanto (26), warga Cilame Permai Blok 17, RT 1/19, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari hasil penipuan tersebut pelaku mendapatkan uang dari korban sebesar Rp179.270.000.

Dia bukan korban satu-satunya, sebab ada empat warga lainnya yang menjadi korban kelihaian pelaku. Yakni Agus Suryadianto dengan kerugian Rp200 juta, Tekad Rp25 juta, Yanto Rp86 juta, yang semuanya merupakan warga Jakarta. Satu korban lainnya Dedi warga Lembang ditipu Rp4,5 juta.

Modus pelaku adalah mengiming-imingi bisnis dan pekerjaan yang menggiurkan, serta hal lain yang bisa dibantu dalam urusan pekerjaan. Sehingga para korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang. Namun setelah uang diterima pelaku, kemudian pelaku kabur dan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi.

Korban yang curiga lalu mengecek ke kantor BPK Provinsi Jabar dan ternyata nama pelaku tidak tercatat sebagai pekerja di sana. Setelah itu, korban melapor ke petugas dan berhasil ditangkap di kontrakannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1833 seconds (0.1#10.140)