Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati Menanti Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati
Selasa, 11 Januari 2022 - 20:38 WIB
loading...
Herry Wirawan usai menjalani sidang tuntutan atas perbuatannya memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Pasal berlapis menjerat Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Mulai dari hukuman kebiri kimia, hingga hukuman mati bakal dijatuhkan majelis hakim kepada guru mengaji ini.
Baca juga: Predator Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati!
Herry Wirawan dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 junto Pasal 78D UU No. 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 41/2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Bukan hanya hukuman mati, dan kebiri kimia. Herry Wirawan juga terancam hukuman denda Rp500 juta. Deretan hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2022).
Baca juga: 3 Tewas di Tol Solo-Semarang, Polisi Kejar Mobil yang Ditabrak
"Alhamdulillah, kami telah membacakan tuntutan pidana kami yang tebalnya lebih dari 300 halaman, tapi kami tidak bacakan semua mengingat efisiensi waktu," ujar Asep usai persidangan.
Baca juga: Predator Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati!
Herry Wirawan dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 junto Pasal 78D UU No. 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 41/2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Bukan hanya hukuman mati, dan kebiri kimia. Herry Wirawan juga terancam hukuman denda Rp500 juta. Deretan hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2022).
Baca juga: 3 Tewas di Tol Solo-Semarang, Polisi Kejar Mobil yang Ditabrak
"Alhamdulillah, kami telah membacakan tuntutan pidana kami yang tebalnya lebih dari 300 halaman, tapi kami tidak bacakan semua mengingat efisiensi waktu," ujar Asep usai persidangan.
Lihat Juga :