Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati Menanti Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pasal berlapis menjerat Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Mulai dari hukuman kebiri kimia, hingga hukuman mati bakal dijatuhkan majelis hakim kepada guru mengaji ini.
Herry Wirawan dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 junto Pasal 78D UU No. 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 41/2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Bukan hanya hukuman mati, dan kebiri kimia. Herry Wirawan juga terancam hukuman denda Rp500 juta. Deretan hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2022).
"Alhamdulillah, kami telah membacakan tuntutan pidana kami yang tebalnya lebih dari 300 halaman, tapi kami tidak bacakan semua mengingat efisiensi waktu," ujar Asep usai persidangan.
Asep menyatakan, pihaknya menyimpulkan bahwa perbuatan Herry sebagai terdakwa sebagai kejahatan sangat serius atau the most serius crime yang didasari sejumlah pertimbangan. "Pertama, mengacu kepada konvensi PBB dimana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual," ujarnya.
Pertimbangan kedua, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan kepada anak didik, anak perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa, sehingga anak- anak berada dalam kondisi yang tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, sekaligus pemilik pondok pesantren.
"Ketiga, kekerasan terdakwa berpotensi merusak kesehatan anak, terutama karena di bawah usia 17 tahun. Data menunjukkan bukan hanya membahayakan kesehatan, juga berisiko menularkan penyakit HIV, kanker serviks, dan meningkatkan angka mortalitas," sebutnya.
Herry Wirawan dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 junto Pasal 78D UU No. 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 41/2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Bukan hanya hukuman mati, dan kebiri kimia. Herry Wirawan juga terancam hukuman denda Rp500 juta. Deretan hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2022).
"Alhamdulillah, kami telah membacakan tuntutan pidana kami yang tebalnya lebih dari 300 halaman, tapi kami tidak bacakan semua mengingat efisiensi waktu," ujar Asep usai persidangan.
Asep menyatakan, pihaknya menyimpulkan bahwa perbuatan Herry sebagai terdakwa sebagai kejahatan sangat serius atau the most serius crime yang didasari sejumlah pertimbangan. "Pertama, mengacu kepada konvensi PBB dimana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual," ujarnya.
Pertimbangan kedua, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan kepada anak didik, anak perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa, sehingga anak- anak berada dalam kondisi yang tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, sekaligus pemilik pondok pesantren.
"Ketiga, kekerasan terdakwa berpotensi merusak kesehatan anak, terutama karena di bawah usia 17 tahun. Data menunjukkan bukan hanya membahayakan kesehatan, juga berisiko menularkan penyakit HIV, kanker serviks, dan meningkatkan angka mortalitas," sebutnya.