Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati Menanti Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati

Selasa, 11 Januari 2022 - 20:38 WIB
loading...
Kebiri Kimia hingga...
Herry Wirawan usai menjalani sidang tuntutan atas perbuatannya memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pasal berlapis menjerat Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Mulai dari hukuman kebiri kimia, hingga hukuman mati bakal dijatuhkan majelis hakim kepada guru mengaji ini.

Baca juga: Predator Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati!

Herry Wirawan dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 junto Pasal 78D UU No. 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 41/2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.



Bukan hanya hukuman mati, dan kebiri kimia. Herry Wirawan juga terancam hukuman denda Rp500 juta. Deretan hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2022).

Baca juga: 3 Tewas di Tol Solo-Semarang, Polisi Kejar Mobil yang Ditabrak

"Alhamdulillah, kami telah membacakan tuntutan pidana kami yang tebalnya lebih dari 300 halaman, tapi kami tidak bacakan semua mengingat efisiensi waktu," ujar Asep usai persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Biar Anak Nyaman ke...
Biar Anak Nyaman ke Dokter Gigi, Medikids Serpong Hadirkan Beragam Fasilitas
AS Ternyata Gunakan...
AS Ternyata Gunakan AI Grok Elon Musk untuk Tembakkan 2.000 Rudal ke Iran
Berita Terkini
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved