Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati Menanti Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati

Selasa, 11 Januari 2022 - 20:38 WIB
loading...
Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati Menanti Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati
Herry Wirawan usai menjalani sidang tuntutan atas perbuatannya memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pasal berlapis menjerat Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Mulai dari hukuman kebiri kimia, hingga hukuman mati bakal dijatuhkan majelis hakim kepada guru mengaji ini.



Herry Wirawan dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 junto Pasal 78D UU No. 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 41/2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.



Bukan hanya hukuman mati, dan kebiri kimia. Herry Wirawan juga terancam hukuman denda Rp500 juta. Deretan hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2022).



"Alhamdulillah, kami telah membacakan tuntutan pidana kami yang tebalnya lebih dari 300 halaman, tapi kami tidak bacakan semua mengingat efisiensi waktu," ujar Asep usai persidangan.

Asep menyatakan, pihaknya menyimpulkan bahwa perbuatan Herry sebagai terdakwa sebagai kejahatan sangat serius atau the most serius crime yang didasari sejumlah pertimbangan. "Pertama, mengacu kepada konvensi PBB dimana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual," ujarnya.

Pertimbangan kedua, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan kepada anak didik, anak perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa, sehingga anak- anak berada dalam kondisi yang tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, sekaligus pemilik pondok pesantren.

"Ketiga, kekerasan terdakwa berpotensi merusak kesehatan anak, terutama karena di bawah usia 17 tahun. Data menunjukkan bukan hanya membahayakan kesehatan, juga berisiko menularkan penyakit HIV, kanker serviks, dan meningkatkan angka mortalitas," sebutnya.

Pertimbangan keempat, perbuatan terdakwa berpengaruh kepada psikologis dan emisional anak secara keseluruhan. Pertimbangan kelima, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa terus menerus dan sistematik.



"Bagaimana mulai merencanakan, mempengaruhi anak anak untuk mengikuti nafsu seks dan tidak mengenal waktu. Pagi, siang, sore, bahkan malam ketika anak-anak sedang istirahat," bebernya.

Pertimbangan keenam, terdakwa juga melakukan pemberatan karena memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat yang membuat korban terperdaya.

Pertimbangan ketujuh, perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa dan keresahan sosial. Pertimbangan terakhir, tambah Asep, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial di berbagai aspek.

"Maka dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan," tegas Asep.

Selain hukuman mati, pihaknya juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan hukuman tindakan kebiri kimia. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korbam total Rp331.527 juta.



"Kami juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Yayasan Manarul Huda serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan maupun pondok pesantren dan kekayaan terdakwa lainnya baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan kepada negara cq Pemprov Jabar," paparnya.

Seluruh harta kekayaan terdakwa yang disita tersebut nantinya akan digunakan untuk biaya sekolah dan keberlangsungan hidup santriwati-santriwati, termasuk anak-anak yang dilahirkannya akibat perbuatan biadab terdakwa.

Diketahui, perbuatan biadab Herry Wirawan terbongkar sejak pertengahan 2021 dan baru mencuat ke publik November 2021 lalu. Sebanyak 13 santriwati diperkosa berulang kali oleh terdakwa, bahkan beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)