Fakta-fakta Pimpinan Pesantren di Serang Cabuli 3 Santriwati hingga Picu Amuk Massa, Korban Hamil dan Dipaksa Aborsi
loading...
A
A
A
SERANG - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma'mun di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten berinisial KH ditangkap polisi. KH diduga terlibat kasus pencabulan terhadap 3 santriwati.
KH ditangkap setelah pondok pesantren miliknya dirusak warga. Amarah massa meledak sesaat mengetahui bahwa KH telah melakukan pelecehan seksual kepada tiga orang santriwati.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat tiga santri yang menjadi korban pelecehan seksual, yakni SL (17), SP (18) dan M (22).
"Modusnya itu beragam ada yang buat kopi, minta pijit hingga pengobatan," kata Andi, Senin (2/12/2024).
Kasatreskrim mengungkapkan, korban SL disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali hingga hamil. Kejinya, pelaku memaksa korban SL untuk melakukan aborsi kandungannya.
Sedangkan korban SP disetubuhi sebanyak 4 kali. Sementara korban M mengalami pelecehan seksual.
"Perilaku itu dilakukan pelaku sejak tahun 2021-2023. Warga sudah sering dengar isu seperti itu jadi amarah mereka meledak," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya KH dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
KH ditangkap setelah pondok pesantren miliknya dirusak warga. Amarah massa meledak sesaat mengetahui bahwa KH telah melakukan pelecehan seksual kepada tiga orang santriwati.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat tiga santri yang menjadi korban pelecehan seksual, yakni SL (17), SP (18) dan M (22).
"Modusnya itu beragam ada yang buat kopi, minta pijit hingga pengobatan," kata Andi, Senin (2/12/2024).
Kasatreskrim mengungkapkan, korban SL disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali hingga hamil. Kejinya, pelaku memaksa korban SL untuk melakukan aborsi kandungannya.
Sedangkan korban SP disetubuhi sebanyak 4 kali. Sementara korban M mengalami pelecehan seksual.
"Perilaku itu dilakukan pelaku sejak tahun 2021-2023. Warga sudah sering dengar isu seperti itu jadi amarah mereka meledak," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya KH dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(shf)