Terminal Daya Mati Suri, Dewan Desak Percepat Penyelesaian Aset

Kamis, 06 Januari 2022 - 22:22 WIB
loading...
A A A


"Di situ ada permasalahan karena masa berlaku HGB itu (yang dipecah) melebih waktu perjanjian. Nah ini kita pertanyakan bagaimana kesiapan KIK dan kios-kios itu ketika pengakhiran kerjasama, karena semestinya ketika berakhir kerjasama maka berkahir hak guna bangunan," urainya.



Dia mengatakan, masalah ini muncul lantaran penyerahan aset dilakukan lebih dini, namun kerjasama dilaporkan masih berlaku hingga 2028.

Hal ini kata dia harus tuntas sepenuhnya agar tak menuai masalah di kemudian hari sesuai dengan perjanjian.

"Takutnya kemudian pindahmi ini barang, dan ini kios malah nda mau kerjasama dengan pemerintah karena menanggap dia sudah memiliki hak guna bangunan , makanya ini yang mau kita perjelas," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menuntaskan masalah ini.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2514 seconds (0.1#10.140)