Terminal Daya Mati Suri, Dewan Desak Percepat Penyelesaian Aset
Kamis, 06 Januari 2022 - 22:22 WIB
loading...
Suasana sepi di kawasan Terminal Regional Daya, Makassar, Kamis, (06/01/2022). Dewan meminta agar aset terminal dikembalikan ke Pemerintah Kota Makassar. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo, meminta pemerintah kota mempercepat penyelesaian aset Terminal Daya yang hingga saat ini belum sepenuhnya dikuasai pemerintah.
Hal ini agar PD Terminal Makassar Metro bisa beroperasi secara penuh dan bisa berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini kata dia tim apresial dan pihak Kalla Inti Karsa (KIK) masih tarik ulur terkait pengembaliannya.
Baca Juga: Pemkot Bentuk Tim Khusus Selesaikan Penyerahan Aset Terminal Daya
Diketahui total luasan aset tersebut mencapai kurang lebih 12 hektare beserta aset gedung dan fasilitas di dalamnya. Sesuai perjanjian, pengembalian aset harus seperti semula sebelum diserahkan kembali ke Pemkot . Hanya saja dari laporan terakhir, Leo mengatakan beberapa item belum memenuhi persyaratan.
Meski demikian dia, ia meminta tim apresial menerima item-item yang ada dengan sejumlah catatan untuk dibenahi, agar belakangan tak jadi temuan.
"Daripada ini juga barang tidak jalan, tidak apa diterima aja dulu, di berita acara diterima 90%, kemudian dikasi saja catatan masih ada kewajiban KIK 10% (dituntaskan pengerjaannya)," ujarnya.
Hal ini agar PD Terminal Makassar Metro bisa beroperasi secara penuh dan bisa berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini kata dia tim apresial dan pihak Kalla Inti Karsa (KIK) masih tarik ulur terkait pengembaliannya.
Baca Juga: Pemkot Bentuk Tim Khusus Selesaikan Penyerahan Aset Terminal Daya
Diketahui total luasan aset tersebut mencapai kurang lebih 12 hektare beserta aset gedung dan fasilitas di dalamnya. Sesuai perjanjian, pengembalian aset harus seperti semula sebelum diserahkan kembali ke Pemkot . Hanya saja dari laporan terakhir, Leo mengatakan beberapa item belum memenuhi persyaratan.
Meski demikian dia, ia meminta tim apresial menerima item-item yang ada dengan sejumlah catatan untuk dibenahi, agar belakangan tak jadi temuan.
"Daripada ini juga barang tidak jalan, tidak apa diterima aja dulu, di berita acara diterima 90%, kemudian dikasi saja catatan masih ada kewajiban KIK 10% (dituntaskan pengerjaannya)," ujarnya.
Lihat Juga :