Terminal Daya Mati Suri, Dewan Desak Percepat Penyelesaian Aset

Kamis, 06 Januari 2022 - 22:22 WIB
loading...
Terminal Daya Mati Suri, Dewan Desak Percepat Penyelesaian Aset
Suasana sepi di kawasan Terminal Regional Daya, Makassar, Kamis, (06/01/2022). Dewan meminta agar aset terminal dikembalikan ke Pemerintah Kota Makassar. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo, meminta pemerintah kota mempercepat penyelesaian aset Terminal Daya yang hingga saat ini belum sepenuhnya dikuasai pemerintah.

Hal ini agar PD Terminal Makassar Metro bisa beroperasi secara penuh dan bisa berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini kata dia tim apresial dan pihak Kalla Inti Karsa (KIK) masih tarik ulur terkait pengembaliannya.



Diketahui total luasan aset tersebut mencapai kurang lebih 12 hektare beserta aset gedung dan fasilitas di dalamnya. Sesuai perjanjian, pengembalian aset harus seperti semula sebelum diserahkan kembali ke Pemkot . Hanya saja dari laporan terakhir, Leo mengatakan beberapa item belum memenuhi persyaratan.

Meski demikian dia, ia meminta tim apresial menerima item-item yang ada dengan sejumlah catatan untuk dibenahi, agar belakangan tak jadi temuan.

"Daripada ini juga barang tidak jalan, tidak apa diterima aja dulu, di berita acara diterima 90%, kemudian dikasi saja catatan masih ada kewajiban KIK 10% (dituntaskan pengerjaannya)," ujarnya.

Menurutnya pelayanan terminal di Kota Makassar sangat tidak optimal, dia mendesak hal ini diselesaikan agar pelayanan kembali bisa berjalan. Apalagi kata dia, skala Makassar sebagai Kota Metropolitan dan Ibu Kota dianggap memiliki mobilitas tinggi di kawasan, sehingga sangat merugikan jika PAD dan pelayanan terminal tak jalan.

"Ini supaya pemberdayaan PD terminal bisa diakselerasi untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat," ujarnya.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan dan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Rachmat Azis saat dihubungi mengakui masih ada beberapa persoalan yang perlu dikaji dan diselesaikan sebelum aset kembali diambil alih oleh Pemkot Makassar.

Salah satu yang krusial adalah masalah hak guna bangunan. Dimana hak guna bangunan induk kemudian dipecah dan diperjual belikan oleh KIK.



"Di situ ada permasalahan karena masa berlaku HGB itu (yang dipecah) melebih waktu perjanjian. Nah ini kita pertanyakan bagaimana kesiapan KIK dan kios-kios itu ketika pengakhiran kerjasama, karena semestinya ketika berakhir kerjasama maka berkahir hak guna bangunan," urainya.



Dia mengatakan, masalah ini muncul lantaran penyerahan aset dilakukan lebih dini, namun kerjasama dilaporkan masih berlaku hingga 2028.

Hal ini kata dia harus tuntas sepenuhnya agar tak menuai masalah di kemudian hari sesuai dengan perjanjian.

"Takutnya kemudian pindahmi ini barang, dan ini kios malah nda mau kerjasama dengan pemerintah karena menanggap dia sudah memiliki hak guna bangunan , makanya ini yang mau kita perjelas," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menuntaskan masalah ini.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5276 seconds (0.1#10.140)