Bos Penipuan Investasi Rp84 Miliar Hilang dari Tahanan, Hakim Murka

Senin, 27 Desember 2021 - 23:53 WIB
loading...
Bos Penipuan Investasi Rp84 Miliar Hilang dari Tahanan, Hakim Murka
Suasana sidang kasus penipuan investasi mencapai Rp84 Miliar yang kembali tidak dihadiri terdakwa Bos Penipuan Investasi yang membuat hakim murka. Foto: MPI/Banda Harudin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyidangkan perkara penipuan investasi Rp 84 Miliar kembali murka. Pasalnya Agung Salim, bos PT Fikasa Group itu kembali menghilang di persidangan dengan alasan sakit.

Ketua Majelis, Dahlan memerintakan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan dokter pembanding untuk mengkroscek kebenaran Agung Salim sakit. Ini merupakan kedua kalinya Agung Salim mangkir dalam sidang tanpa persetujuan majelis hakim.



"Terdakwa tidak berada di Rutan. Informasi kita terima terdakwa ini dirawat di salah satu rumah sakit. Dengan seperti ini Rutan membawa tahanan tanpa persetujuan majelis hakim dan kami memohon pertimbangan majelis hakim juga untuk kami dapat menghadirkan dokter pembanding untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Agung Salim," kata JPU, Herlina di hadapan majelis hakim, Senin (27/12/2021).

Dahlan mengatakan, Agung Salim tidak berada di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru di luar tangungjawab majelis hakim. Dia menegaskan bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara ini mendapat surat permohonan pembantaran terdakwa.

"Terdakwa keluar bukan tangungjawab majelis hakim karena tidak ada surat permohonan untuk pengobatan ke luar. Prosedur hukum acaranya telah dilanggar oleh Rutan. Penuntut umum cari dokter pembanding," kata Dahlan dengan nada tinggi.



Dia menegaskan, jika nantinya ada pembohongan (Agung Salim sakit), pengadilan akan memperkarakan semua pihak. Dimana semua sudah ada aturan hukum jika ada kebohongan di persidangan.

"Cari dokter pembanding, jika ini tidak benar ini ada pidananya. Silahkan proses pidana. Siapa saja yang terlibat disini yang memberi keterangan bohong, proses pidana. Yang jelas pemberitahuan kepada majelis hakim tidak ada sama sekali. Kayak hukum rimba udah. Terdakwa dimana, majelis hakim pun tak tau," tutur Dahlan.

Agung Salim seharusnya dihadirkan sebagai terdakwa dengan agenda pemeriksaan para korban investasi bodong. Dimana para korban investasi bodong sudah hadir di persidangan. Agung Salim seharusnya di sidang secara virtual dengan empat terdakwa lain.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2226 seconds (0.1#10.140)