Terdakwa Penipuan Investasi Rp84 M Mendadak Hilang saat Persidangan, Ini Penjelasan Rutan
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru berang karena salah satu terdakwa kasus penipuan investasi dengan kerugian nasabah Rp84 miliar Agung Salim 'menghilang' saat sidang akan dimulai.
Kementerian Hukum dan HAM yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut segera mempertanyakan hal itu ke Rutan Sialang Bungkuk , Pekanbaru.
"Info terkait hal tersebut sedang kami konfirmasi ke Karutan (Sialang Bungkuk)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto kepada MPI Kamis (23/12/2021).
Sementara itu Kepala Rutan Sialang Bungkuk, M Lukman mengatakan ketidakhadiran Agung Salim dalam persidangan 20 Desember 2021 secara virtual karena sakit.
Dia menegaskan dua terdakwa lainnya, Christian Salim dan Edy Salim hadir. "Dua orang ikut persidangan ada jaksa yang mendampingi di sini yang satu orang dalam kondisi sakit," ucap Lukman.
Dijelaskan, bahwa tedakwa (Agung Salim) awalnya dirawat oleh tim medis Rutan Sialang Bungkuk. Namun tim dokter Rutan Sialang Bungkuk membawa tahanan itu ke rumah sakit dan semuanya sudah disampaikan ke pihak kejaksaan.
"Dokter merekomendasikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan awal. Kita kan ada sisi kemanusiaan, jika ada yang sakit tentunya harus benar benar sakit bukan pura-pura toh ternyata yang dua tetap kita hadirkan di persidangan. Tidak ada hal hal yang tanda kutiplah, kita tetap objektif. Inikan menjadi sororan tentunya kami memberlakukan sama dengan tahanan atau terdakwa yang lain," tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa saat ini, terdakwa Agung Salim sudah kembali masuk sel. Namun demikian Agung Salim dalam pantauan dokter. "Sekarang dia sudah kembali ke Rutan," tukasnya. Baca: Bali Geger, Mayat Tersangkut di Tebing Pantai Karang Boma Uluwatu.
Seperti diketahui pada sidang 20 Desember 2021, hakim PN Pekanbaru mempertanyakan ketidakhadiran dua terdakwa kasus investasi yang merugikan nasabah Rp 84 miliar yang tiba tidak ada dalam sidang virtual.
Dua terdakwa adalah Elly Salim yang ditahan di Lapas Wanita Pekanbaru dan Agung Salim ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Hakim marah karena tidak ada pemnberitauan. Kalau sakit seharusnya ada pemberitahuan. Karena tidak hadirnya dua terdakwa, maka terpaksa sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan.
Dalam kasus investasi bodong oleh PT Fikasa Group, ada 10 korban di Pekanbaru dengan total kerugian Rp 84 miliar. Sidang sudah memasuki pemeriksaan saksi korban. Baca Juga: Sambut Nataru, 9.940 Personel Gabungan Siap Amankan Operasi Lilin Semeru 2021.
Ada lima orang yang diadili mereka adalah Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani. Kepada para korban mereka mengimingi imingin korban dengan bunga 9-12 persen dengan sistem promissory notes atau surat utang.
Kementerian Hukum dan HAM yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut segera mempertanyakan hal itu ke Rutan Sialang Bungkuk , Pekanbaru.
"Info terkait hal tersebut sedang kami konfirmasi ke Karutan (Sialang Bungkuk)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto kepada MPI Kamis (23/12/2021).
Sementara itu Kepala Rutan Sialang Bungkuk, M Lukman mengatakan ketidakhadiran Agung Salim dalam persidangan 20 Desember 2021 secara virtual karena sakit.
Dia menegaskan dua terdakwa lainnya, Christian Salim dan Edy Salim hadir. "Dua orang ikut persidangan ada jaksa yang mendampingi di sini yang satu orang dalam kondisi sakit," ucap Lukman.
Dijelaskan, bahwa tedakwa (Agung Salim) awalnya dirawat oleh tim medis Rutan Sialang Bungkuk. Namun tim dokter Rutan Sialang Bungkuk membawa tahanan itu ke rumah sakit dan semuanya sudah disampaikan ke pihak kejaksaan.
"Dokter merekomendasikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan awal. Kita kan ada sisi kemanusiaan, jika ada yang sakit tentunya harus benar benar sakit bukan pura-pura toh ternyata yang dua tetap kita hadirkan di persidangan. Tidak ada hal hal yang tanda kutiplah, kita tetap objektif. Inikan menjadi sororan tentunya kami memberlakukan sama dengan tahanan atau terdakwa yang lain," tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa saat ini, terdakwa Agung Salim sudah kembali masuk sel. Namun demikian Agung Salim dalam pantauan dokter. "Sekarang dia sudah kembali ke Rutan," tukasnya. Baca: Bali Geger, Mayat Tersangkut di Tebing Pantai Karang Boma Uluwatu.
Seperti diketahui pada sidang 20 Desember 2021, hakim PN Pekanbaru mempertanyakan ketidakhadiran dua terdakwa kasus investasi yang merugikan nasabah Rp 84 miliar yang tiba tidak ada dalam sidang virtual.
Dua terdakwa adalah Elly Salim yang ditahan di Lapas Wanita Pekanbaru dan Agung Salim ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Hakim marah karena tidak ada pemnberitauan. Kalau sakit seharusnya ada pemberitahuan. Karena tidak hadirnya dua terdakwa, maka terpaksa sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan.
Dalam kasus investasi bodong oleh PT Fikasa Group, ada 10 korban di Pekanbaru dengan total kerugian Rp 84 miliar. Sidang sudah memasuki pemeriksaan saksi korban. Baca Juga: Sambut Nataru, 9.940 Personel Gabungan Siap Amankan Operasi Lilin Semeru 2021.
Ada lima orang yang diadili mereka adalah Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani. Kepada para korban mereka mengimingi imingin korban dengan bunga 9-12 persen dengan sistem promissory notes atau surat utang.
(nag)