Hakim PN Pekanbaru Tolak Pembebasan 5 Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M

Senin, 29 November 2021 - 22:00 WIB
loading...
Hakim PN Pekanbaru Tolak...
Sidang investasi bodong Rp84 Miliar. Foto: Banda/Okezone
A A A
PEKANBARU - Lima terdakwa kasus penipuan investasi bodong, meminta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tidak mengabulkan permintaan mereka.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dalam kasus penipuan investasi Wahana Bersama Nusanta dan PT Tiara Global Propertindo, di PN Pekanbaru, di mana total kerugian nasabah mencapai Rp84 miliar.

"Bahwa dalam surat dakwaan yang disusun JPU dalam perkara ini tidak jelas dalam merumuskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata Yudi Krismen, pengacara terdakwa Maryani, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Literasi Keuangan Masyarakat Rendah, Waspada Investasi Bodong

Kepada majelis hakim yang dipimpin Dahlan, penasehat hukum menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 KHUP itu tidak jelas, apakah itu perbuatan perseorangan apa perusahaan.

"Di sisi lain terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan, namun tidak jelas unsur yang dilanggar," tukasnya.

Baca: Ibu Muda Cantik Tipu 251 Orang dan Gasak Uang Investasi Bodong Rp500 Juta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Cardea Resmi Hadirkan Fasilitas Pilates dan Fisioterapi Terpadu di Pekanbaru
Bea Cukai Sita 160 Juta...
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal Impor Rp500 Miliar di Pekanbaru
Perluas Jaringan, Depo...
Perluas Jaringan, Depo Bangunan Buka Gerai di Pekan Baru
Ini 4 Program Prioritas...
Ini 4 Program Prioritas Polda Riau, Salah Satunya Green Policing
Tragis, Bocah SD di...
Tragis, Bocah SD di Pekanbaru Kritis Diinjak Gajah Ngamuk
BGN Sosialisasikan Program...
BGN Sosialisasikan Program MBG di Riau
Jelang Sidang, Gubernur...
Jelang Sidang, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dipindah ke Pekanbaru
KPK Pamer Uang Rampasan...
KPK Pamer Uang Rampasan Rp300 Miliar: Dititipkan ke Rekening Penampungan
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Rekomendasi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved