Hakim PN Pekanbaru Tolak Pembebasan 5 Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M

Senin, 29 November 2021 - 22:00 WIB
loading...
Hakim PN Pekanbaru Tolak...
Sidang investasi bodong Rp84 Miliar. Foto: Banda/Okezone
A A A
PEKANBARU - Lima terdakwa kasus penipuan investasi bodong, meminta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tidak mengabulkan permintaan mereka.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dalam kasus penipuan investasi Wahana Bersama Nusanta dan PT Tiara Global Propertindo, di PN Pekanbaru, di mana total kerugian nasabah mencapai Rp84 miliar.

"Bahwa dalam surat dakwaan yang disusun JPU dalam perkara ini tidak jelas dalam merumuskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata Yudi Krismen, pengacara terdakwa Maryani, Senin (29/11/2021).



Kepada majelis hakim yang dipimpin Dahlan, penasehat hukum menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 KHUP itu tidak jelas, apakah itu perbuatan perseorangan apa perusahaan.

"Di sisi lain terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan, namun tidak jelas unsur yang dilanggar," tukasnya.



Lebih jauh, penasehet hukum menyatakan, surat dakwaan JPU batal demi hukum dan meminta majelis hakim PN Pekanbaru agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membebaskan dari tahanan.

Namun, atas permintaan terdakwa itu majelis hakim menolak untuk membebaskan terdakwa. "Setelah berdiskusi dengan majelis kita bersepakat terdakwa tetap ditahan," pungkas Dahlan.



Dalam kasus ini ada lima orang yang diadili. Mereka adalah Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku marketing. Kelima terdakwa mengikuti sidang secara virtual.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BNPT-DPR Perkuat Edukasi...
BNPT-DPR Perkuat Edukasi dan Literasi Bahaya Radikal Terorisme di Riau
Polda Riau Siapkan Tim...
Polda Riau Siapkan Tim Medis, Penuhi Kebutuhan Sahur dan Berbuka Pengungsi Banjir Pekanbaru
Zero Tolerance Narkoba...
Zero Tolerance Narkoba dan Ponsel, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Gabungan
Bocah SD di Cilegon...
Bocah SD di Cilegon Diculik Remaja, Ditemukan Linglung di Pekanbaru Setelah Dipaksa Mengemis
Tiga Orang Sekeluarga...
Tiga Orang Sekeluarga Tewas Ditabrak Mobil di Pekanbaru, Pengemudi Positif Narkoba
KPK OTT Penjabat Wali...
KPK OTT Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Total 8 Orang Ditangkap
KPK OTT Penjabat Wali...
KPK OTT Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Segini Harta Kekayaannya
DPRD Kabupaten Kotabaru...
DPRD Kabupaten Kotabaru Gelar Rapat Paripurna dan Sumpah Pimpinan DPRD
Pelantikan Presiden-Wakil...
Pelantikan Presiden-Wakil Presiden, Lalu Lintas di Riau Aman dan Lancar
Rekomendasi
5 Fakta Menarik di Balik...
5 Fakta Menarik di Balik Keputusan Ruben Onsu Menjadi Mualaf
Gibran Puji Didit Prabowo...
Gibran Puji Didit Prabowo Temui Jokowi hingga Megawati: Tokoh yang Bisa Diterima Semua Pihak
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
Berita Terkini
H+1 Lebaran, 11.874...
H+1 Lebaran, 11.874 Kendaraan Berangkat Arah Jakarta via Kalikangkung
39 menit yang lalu
Gempa M6,3 Guncang Maluku...
Gempa M6,3 Guncang Maluku Barat Daya
1 jam yang lalu
Jalur Puncak Bogor Kembali...
Jalur Puncak Bogor Kembali Normal Dua Arah Sore Ini
1 jam yang lalu
Pria 66 Tahun Tewas...
Pria 66 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Bulak Kapal Bekasi
1 jam yang lalu
Warga 2 Desa Bentrok...
Warga 2 Desa Bentrok di Maluku Tengah, Kapolri dan Panglima TNI Diminta Bentuk Satgas Pengamanan
1 jam yang lalu
4 Kendaraan Tabrakan...
4 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Arah Jakarta
2 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Kurma untuk...
5 Manfaat Kurma untuk Berbuka Puasa, Bisa Mengontrol Nafsu Makan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved