Hakim PN Pekanbaru Tolak Pembebasan 5 Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M

Senin, 29 November 2021 - 22:00 WIB
loading...
Hakim PN Pekanbaru Tolak...
Sidang investasi bodong Rp84 Miliar. Foto: Banda/Okezone
A A A
PEKANBARU - Lima terdakwa kasus penipuan investasi bodong, meminta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tidak mengabulkan permintaan mereka.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dalam kasus penipuan investasi Wahana Bersama Nusanta dan PT Tiara Global Propertindo, di PN Pekanbaru, di mana total kerugian nasabah mencapai Rp84 miliar.

"Bahwa dalam surat dakwaan yang disusun JPU dalam perkara ini tidak jelas dalam merumuskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata Yudi Krismen, pengacara terdakwa Maryani, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Literasi Keuangan Masyarakat Rendah, Waspada Investasi Bodong

Kepada majelis hakim yang dipimpin Dahlan, penasehat hukum menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 KHUP itu tidak jelas, apakah itu perbuatan perseorangan apa perusahaan.

"Di sisi lain terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan, namun tidak jelas unsur yang dilanggar," tukasnya.

Baca: Ibu Muda Cantik Tipu 251 Orang dan Gasak Uang Investasi Bodong Rp500 Juta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Cardea Resmi Hadirkan Fasilitas Pilates dan Fisioterapi Terpadu di Pekanbaru
Bea Cukai Sita 160 Juta...
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal Impor Rp500 Miliar di Pekanbaru
Perluas Jaringan, Depo...
Perluas Jaringan, Depo Bangunan Buka Gerai di Pekan Baru
Ini 4 Program Prioritas...
Ini 4 Program Prioritas Polda Riau, Salah Satunya Green Policing
Tragis, Bocah SD di...
Tragis, Bocah SD di Pekanbaru Kritis Diinjak Gajah Ngamuk
BGN Sosialisasikan Program...
BGN Sosialisasikan Program MBG di Riau
Jelang Sidang, Gubernur...
Jelang Sidang, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dipindah ke Pekanbaru
KPK Pamer Uang Rampasan...
KPK Pamer Uang Rampasan Rp300 Miliar: Dititipkan ke Rekening Penampungan
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Rekomendasi
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
Tom Holland Akhirnya...
Tom Holland Akhirnya Buka Suara, Akui Sudah Menikah dengan Zendaya
Messi Menggila! Argentina...
Messi Menggila! Argentina Gilas Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved