Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, Hakim PN Sugih Diminta Terapkan Keadilan

Jum'at, 29 November 2024 - 15:29 WIB
loading...
Dugaan Kriminalisasi...
Alvin Lim, advokat LQ Indonesia Law Firm selaku penasihat hukum terdakwa MS memberikan keterangan. Dia meminta hakim mengadili perkara MS di PN Gunung Sugih berdasarkan nilai-nilai keadilan. Foto: Ist
A A A
LAMPUNG TENGAH - Dugaan kriminalisasi lansia di Lampung Tengah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntut terdakwa MS, pria berusia 72 selama 1 tahun 6 bulan.

"Saya heran dan kaget melihat penegakan hukum yang diduga untuk mengkriminalisasi seorang kakek berumur 72 tahun. Masak iya sih barang sendiri dijual bisa dipidanakan. JPU nuntut 1 tahun 6 bulan tapi waktu ditanya mana bukti sumber pembelian genset mereka mengelak, saya kehilangan kata-kata melihat perkara ini," ujar Alvin Lim, advokat dari LQ Indonesia Law Firm selaku penasihat hukum, Jumat (29/11/2024).

Menurut dia, sejak awal perkara ini dinaikkan ke penyidikan saja sudah terkesan dipaksakan. Penyidik Polres Lampung Tengah tidak bisa bedakan mana badan hukum dan badan usaha, subjek hukum saja belum jelas tapi sudah naik sidik dan lebih parah bisa disidangkan sehingga kuat dugaan perkara ini diorder.

Advokat Nathaniel Hutagaol menuturkan sampai pledoi ini diajukan belum ada bukti yang menyatakan genset yang dijual terdakwa milik pabrik TKM. Saksi korban saja mengakui tidak ikut membeli genset dan tidak ikut patungan membeli genset.

Parahnya lagi sampai sekarang sumber dana pembelian genset tersebut belum bisa dibuktikan penyidik maupun JPU.

Advokat Tua Parningotan Ambarita mengatakan, sampai hari ini audit keuangan pabrik TKM tidak pernah dilakukan, harus dibuktikan dulu melalui audit ada tidak pengeluaran uang pabrik membeli genset tersebut.

“Kita harus fair dong jangan dibuatlah penegakan hukum ini untuk hal-hal yang tercelah, apalagi jelas pengakuan saksi korban mereka sudah banyak untung,” ucapnya.

"Harusnya penyidik sebelumnya sudah mengaudit keuangan pabrik TKM baik dari pemasukan, penjualan hingga pengeluaran. Jangan dibuat mainan nasib orang, parahnya bisa P21 dari Kejaksaan dinyatakan lengkap," tambahnya.

Menurut Alvin Lim, melihat fakta-fakta ini yang jelas bukan peristiwa pidana tapi hanya dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa, maka pihaknya meminta hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada PN Gunung Sugih agar memutuskan berdasarkan nilai-nilai keadilan sehingga marwah hakim bisa dijaga walaupun isu-isu tak sedap sedang menerpa institusi kehakiman.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1452 seconds (0.1#10.140)