Tipu Nasabah Rp84 Miliar, 5 Bos Perusahaan Investasi Diadili
Selasa, 23 November 2021 - 14:55 WIB
loading...
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa/SINDOnews
A
A
A
PEKANBARU - Sebanyak lima bos perusahaan investasi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, terkait kasus penipuan nasabah. Nasabah dirugikan puluhan miliar rupiah.
Lima terdakwa itu adalah Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, dan Dirut PT TGP Agung Salim, Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani.
"Bahwa perbuatan lima terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umun (JPU) Lastarida, di hadapan majelis hakim, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Literasi Keuangan Masyarakat Rendah, Waspada Investasi Bodong
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan, didampingi dua anggotanya Tomi Manik dan Setiono. Sementara para terdakwa mengikuti sidang dengan cara virtual.
Lima terdakwa itu adalah Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, dan Dirut PT TGP Agung Salim, Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani.
"Bahwa perbuatan lima terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umun (JPU) Lastarida, di hadapan majelis hakim, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Literasi Keuangan Masyarakat Rendah, Waspada Investasi Bodong
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan, didampingi dua anggotanya Tomi Manik dan Setiono. Sementara para terdakwa mengikuti sidang dengan cara virtual.
Lihat Juga :