Tipu Nasabah Rp84 Miliar, 5 Bos Perusahaan Investasi Diadili

Selasa, 23 November 2021 - 14:55 WIB
loading...
A A A
Para nasabah belakangan meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa pun berjanji akan mengembalikan uang nasabah. Karena tidak kunjung mendapatkan bunga depositonya, para nasabah meminta modal mereka saja dikembalikan.

Awal tahun 2020, para terdakwa berjanji untuk mengembalikan modal. Namun belakangan semuanya tidak terealisasi. Kasus ini akhirnya diambil alih oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kemudian, dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru.



"PT WBN dan TGP dalam penerbitannya tidak memiliki izin dari Bank Indonesia dan tidak memenuhi persyaratan dan kualifikasi untuk disebut sebagai Promisory Note sesuai peraturan perbankan," imbuhnya.

Tiga terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, dan Christian Salim ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Sementara Elly Salim Maryani ditahan di Lapas Wanita Pekanbaru. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
(hsk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)