Jadi Tersangka Arisan Online dan Investasi Bodong, Mama Muda Ini Digiring ke Penjara
Sabtu, 18 September 2021 - 05:45 WIB
loading...
Menjadi tersangka kasus arisan online dan investasi bodong, mama muda ini dijebloskan penjara.Foto/ANTARA
A
A
A
MAKASSAR - Setelah melakukan gelar perkara kasus arisan online dan investasi bodong, Polrestabes Makassar menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya mama muda pemilik Arisan Amanah tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, ketiga tersangka adalah masing-masing dua perempuan berinisial JD berusia 20 tahun, MD berusia 22 tahun dan laki-laki AR berusia 22 tahun.
Baca juga: Sempat Kelabuhi Polisi, Penjual dan Pembeli Senpi Rakitan Ini Akhirnya Tak Berkutik
Jamal menerangkan, mereka punya peran masing-masing. Peran JD alias Puput sebagai otak sekaligus pemilik arisan tersebut. Sedangkan MD merupakan admin di media sosial Instagram dinamai 'Arisan Amanah' dan AR merupakan pacar JD sebagai pemilik rekening pengatur lalu lintas pencairan uang pada arisan tersebut.
"Ketiga tersangka ini diterapkan pasal berlapis, yakni Undang-undang ITE serta KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman pidana enam tahun penjara," kata Kompol Jamal.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, ketiga tersangka adalah masing-masing dua perempuan berinisial JD berusia 20 tahun, MD berusia 22 tahun dan laki-laki AR berusia 22 tahun.
Baca juga: Sempat Kelabuhi Polisi, Penjual dan Pembeli Senpi Rakitan Ini Akhirnya Tak Berkutik
Jamal menerangkan, mereka punya peran masing-masing. Peran JD alias Puput sebagai otak sekaligus pemilik arisan tersebut. Sedangkan MD merupakan admin di media sosial Instagram dinamai 'Arisan Amanah' dan AR merupakan pacar JD sebagai pemilik rekening pengatur lalu lintas pencairan uang pada arisan tersebut.
"Ketiga tersangka ini diterapkan pasal berlapis, yakni Undang-undang ITE serta KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman pidana enam tahun penjara," kata Kompol Jamal.
Lihat Juga :