Tipu Nasabah Rp84 Miliar, 5 Bos Perusahaan Investasi Diadili

Selasa, 23 November 2021 - 14:55 WIB
loading...
Tipu Nasabah Rp84 Miliar, 5 Bos Perusahaan Investasi Diadili
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Sebanyak lima bos perusahaan investasi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, terkait kasus penipuan nasabah. Nasabah dirugikan puluhan miliar rupiah.

Lima terdakwa itu adalah Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, dan Dirut PT TGP Agung Salim, Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani.

"Bahwa perbuatan lima terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umun (JPU) Lastarida, di hadapan majelis hakim, Senin (22/11/2021).



Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan, didampingi dua anggotanya Tomi Manik dan Setiono. Sementara para terdakwa mengikuti sidang dengan cara virtual.

Lastarida dalam dakwaannya menjelaskan, awal mula kasus itu sejak tahun 2016, PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, bernaung di bawah Fikasa Group sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan. Kemudian mereka mencari nasabah ke Pekanbaru.



Kepada para nasabah di Pekanbaru, mereka menawari bunga deposito 9-12 persen pertahun dengan produk promissory note PT WBN dan PT TGP. Pada awalnya mereka membayar bunga deposito.

Saat menawarkan promossory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya. Di mana bunga bank pada umumnya hanya 5 persen pertahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 6 sampai 12 persen pertahun. Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi. Akibatnya, nasabah dirugikan Rp 84,9 miliar.



Para nasabah belakangan meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa pun berjanji akan mengembalikan uang nasabah. Karena tidak kunjung mendapatkan bunga depositonya, para nasabah meminta modal mereka saja dikembalikan.

Awal tahun 2020, para terdakwa berjanji untuk mengembalikan modal. Namun belakangan semuanya tidak terealisasi. Kasus ini akhirnya diambil alih oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kemudian, dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru.



"PT WBN dan TGP dalam penerbitannya tidak memiliki izin dari Bank Indonesia dan tidak memenuhi persyaratan dan kualifikasi untuk disebut sebagai Promisory Note sesuai peraturan perbankan," imbuhnya.

Tiga terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, dan Christian Salim ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Sementara Elly Salim Maryani ditahan di Lapas Wanita Pekanbaru. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2699 seconds (0.1#10.140)