Tipu Nasabah Rp84 Miliar, 5 Bos Perusahaan Investasi Diadili

Selasa, 23 November 2021 - 14:55 WIB
loading...
Tipu Nasabah Rp84 Miliar,...
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Sebanyak lima bos perusahaan investasi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, terkait kasus penipuan nasabah. Nasabah dirugikan puluhan miliar rupiah.

Lima terdakwa itu adalah Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, dan Dirut PT TGP Agung Salim, Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani.

"Bahwa perbuatan lima terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umun (JPU) Lastarida, di hadapan majelis hakim, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Literasi Keuangan Masyarakat Rendah, Waspada Investasi Bodong

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan, didampingi dua anggotanya Tomi Manik dan Setiono. Sementara para terdakwa mengikuti sidang dengan cara virtual.

Lastarida dalam dakwaannya menjelaskan, awal mula kasus itu sejak tahun 2016, PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, bernaung di bawah Fikasa Group sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan. Kemudian mereka mencari nasabah ke Pekanbaru.

Baca: Ibu Muda Cantik Tipu 251 Orang dan Gasak Uang Investasi Bodong Rp500 Juta

Kepada para nasabah di Pekanbaru, mereka menawari bunga deposito 9-12 persen pertahun dengan produk promissory note PT WBN dan PT TGP. Pada awalnya mereka membayar bunga deposito.

Saat menawarkan promossory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya. Di mana bunga bank pada umumnya hanya 5 persen pertahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 6 sampai 12 persen pertahun. Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi. Akibatnya, nasabah dirugikan Rp 84,9 miliar.

Baca: Jadi Tersangka Arisan Online dan Investasi Bodong, Mama Muda Ini Digiring ke Penjara

Para nasabah belakangan meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa pun berjanji akan mengembalikan uang nasabah. Karena tidak kunjung mendapatkan bunga depositonya, para nasabah meminta modal mereka saja dikembalikan.

Awal tahun 2020, para terdakwa berjanji untuk mengembalikan modal. Namun belakangan semuanya tidak terealisasi. Kasus ini akhirnya diambil alih oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kemudian, dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru.

Baca: 2 Mahasiswi Cantik Dalangi Investasi Bodong Ratusan Juta di Rejang Lebong Bengkulu

"PT WBN dan TGP dalam penerbitannya tidak memiliki izin dari Bank Indonesia dan tidak memenuhi persyaratan dan kualifikasi untuk disebut sebagai Promisory Note sesuai peraturan perbankan," imbuhnya.

Tiga terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, dan Christian Salim ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Sementara Elly Salim Maryani ditahan di Lapas Wanita Pekanbaru. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Kapolda Riau Copot Kapolsek...
Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan seusai Unjuk Rasa Berujung Anarki
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Rekomendasi
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved