Bawa Kabur Gadis Selama 3 Hari, Pria Ini Paksa Korban Berhubungan Badan
loading...
A
A
A
BATAM - Seorang Gadis berinisial RT (16) hilang selama tiga hari sejak Senin (1/6). RT diketahui pergi bersama RD (20), lelaki yang berkenalan dengannya di media sosial Facebook.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha menjelaskan, RT yang hilang sejak Senin (1/6) membuat keluarga khawatir dan mencari RT lewat postingan Facebook.
"Jadi ini terungkap awalnya dari postingan di Facebook pada Rabu (3/6), keluarga korban memviralkan ada yang membawa kabur RT dari rumahnya," ujar Dhani Jumat (5/6/20). (Baca juga: Tak Dapat Izin, Pesawat Air Niugini Gagal Turunkan 5 Ton Vanili di Sentani )
Dikatakannya bahwa, setelah mendapat informasi tersebut tim dari Ditreskrimum segera bergerak dengan berkoordinasi dengan Polsek setempat. Dimana handphone dari korban ini diketahui korban pergi dengan pelaku RD.
"Tersangka RD lalu diamankan dirumahnya yang bertempat di perumahan Bida Ayu Tanjung Piayu, dan pada saat dilakukan interogasi benar ia mengakui membawa saudari RT pergi dari rumahnya tanpa sepengatahuan orang tuanya," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Dhani juga menjelaskan kronologi hilangnya RT dari rumahnya. Dimana dengan bujuk rayu RD, RT diajak pergi jalan-jalan pada Senin (1/6/20) malam pukul 22.00 WIB. (Baca juga: Pemakaman Pasien PDP Viral, Peti Jatuh hingga Petugas Ogah Kubur Jenazah )
"RT ini dibawa ke rumah RD hingga melewati Subuh tanpa sepengetahuan orang tua RD pada malam itu," ujarnya.
Dari hasil interogasi, korban RT diajak berhubungan badan di rumah RD karena dibujuk rayu hingga akhirnya melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali. Lalu pada hari berikutnya, RT dititipkan di rumah temannya.
"Malam kedua dia dititipkan di rumah temannya, lalu pada Kamis (4/6) pagi korban pulang kerumahnya," ujar Dhani.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menghimbau kepada setiap orang tua agar melakukan pengawasan kepada anak-anaknya dan aktivitas anak. (Baca juga: Bapak Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil Dua Bulan )
"Saat ini teknologi sudah semakin maju, orang tua harus paham membaca gelagat anak agar tidak salah pergaulan dan merugikan anak," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka RD ini dijerat pasal 82 ayat 1 No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha menjelaskan, RT yang hilang sejak Senin (1/6) membuat keluarga khawatir dan mencari RT lewat postingan Facebook.
"Jadi ini terungkap awalnya dari postingan di Facebook pada Rabu (3/6), keluarga korban memviralkan ada yang membawa kabur RT dari rumahnya," ujar Dhani Jumat (5/6/20). (Baca juga: Tak Dapat Izin, Pesawat Air Niugini Gagal Turunkan 5 Ton Vanili di Sentani )
Dikatakannya bahwa, setelah mendapat informasi tersebut tim dari Ditreskrimum segera bergerak dengan berkoordinasi dengan Polsek setempat. Dimana handphone dari korban ini diketahui korban pergi dengan pelaku RD.
"Tersangka RD lalu diamankan dirumahnya yang bertempat di perumahan Bida Ayu Tanjung Piayu, dan pada saat dilakukan interogasi benar ia mengakui membawa saudari RT pergi dari rumahnya tanpa sepengatahuan orang tuanya," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Dhani juga menjelaskan kronologi hilangnya RT dari rumahnya. Dimana dengan bujuk rayu RD, RT diajak pergi jalan-jalan pada Senin (1/6/20) malam pukul 22.00 WIB. (Baca juga: Pemakaman Pasien PDP Viral, Peti Jatuh hingga Petugas Ogah Kubur Jenazah )
"RT ini dibawa ke rumah RD hingga melewati Subuh tanpa sepengetahuan orang tua RD pada malam itu," ujarnya.
Dari hasil interogasi, korban RT diajak berhubungan badan di rumah RD karena dibujuk rayu hingga akhirnya melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali. Lalu pada hari berikutnya, RT dititipkan di rumah temannya.
"Malam kedua dia dititipkan di rumah temannya, lalu pada Kamis (4/6) pagi korban pulang kerumahnya," ujar Dhani.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menghimbau kepada setiap orang tua agar melakukan pengawasan kepada anak-anaknya dan aktivitas anak. (Baca juga: Bapak Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil Dua Bulan )
"Saat ini teknologi sudah semakin maju, orang tua harus paham membaca gelagat anak agar tidak salah pergaulan dan merugikan anak," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka RD ini dijerat pasal 82 ayat 1 No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(mpw)