Kerabat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Masyarakat Adat Tambrauw Palang Kantor Dinkes
Senin, 08 November 2021 - 10:56 WIB
loading...
Masyakarat adat Tambrauw, Papua Barat melakukan aksi pemalangan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Sabtu(5/11/2021) lalu. iNews TV/Chanry
A
A
A
TAMBRAUW - Masyakarat adat Tambrauw, Papua Barat melakukan aksi pemalangan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Sabtu(5/11/2021) lalu.
Aksi tersebut mereka lakukan buntut dari ditetapkannya dua kerabat mereka sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Speed Boat Puskesmas Keliling Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016 oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Kini kedua tersangka korupsi tersebut telah ditahan oleh pihak penyidik sejak 18 Oktober 2021 lalu.
Kedua putra adat Tambrauw masing-masing, PT, Kepala Dinas Tambrauw dan OB, Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Tambrauw.
Keduanya bersama 2 tersangka lainnya masing-masing YAW selaku Direktur CV Ribafa dan KK selaku Wiraswasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam aksi demo dan pemalangan tersebut, masyarakat Tambraw membentangkan spanduk yang bertuliskan meminta pihak Kejaksaan Negeri Sorong untuk segera membebaskan kedua tersangka.
"Keduanya sengaja dijadikan tumbal dalam kasus ini. Mereka harus segera dibebaskan, kami siap memberikan jaminan, jika keduanya tidak bersalah," ungkap salah seorang peserta aksi dalam orasinya di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw.
Aksi tersebut mereka lakukan buntut dari ditetapkannya dua kerabat mereka sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Speed Boat Puskesmas Keliling Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016 oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Kini kedua tersangka korupsi tersebut telah ditahan oleh pihak penyidik sejak 18 Oktober 2021 lalu.
Kedua putra adat Tambrauw masing-masing, PT, Kepala Dinas Tambrauw dan OB, Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Tambrauw.
Keduanya bersama 2 tersangka lainnya masing-masing YAW selaku Direktur CV Ribafa dan KK selaku Wiraswasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam aksi demo dan pemalangan tersebut, masyarakat Tambraw membentangkan spanduk yang bertuliskan meminta pihak Kejaksaan Negeri Sorong untuk segera membebaskan kedua tersangka.
"Keduanya sengaja dijadikan tumbal dalam kasus ini. Mereka harus segera dibebaskan, kami siap memberikan jaminan, jika keduanya tidak bersalah," ungkap salah seorang peserta aksi dalam orasinya di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw.
Lihat Juga :