Kerabat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Masyarakat Adat Tambrauw Palang Kantor Dinkes
loading...
A
A
A
TAMBRAUW - Masyakarat adat Tambrauw, Papua Barat melakukan aksi pemalangan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Sabtu(5/11/2021) lalu.
Aksi tersebut mereka lakukan buntut dari ditetapkannya dua kerabat mereka sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Speed Boat Puskesmas Keliling Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016 oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Kini kedua tersangka korupsi tersebut telah ditahan oleh pihak penyidik sejak 18 Oktober 2021 lalu.
Kedua putra adat Tambrauw masing-masing, PT, Kepala Dinas Tambrauw dan OB, Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Tambrauw.
Keduanya bersama 2 tersangka lainnya masing-masing YAW selaku Direktur CV Ribafa dan KK selaku Wiraswasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam aksi demo dan pemalangan tersebut, masyarakat Tambraw membentangkan spanduk yang bertuliskan meminta pihak Kejaksaan Negeri Sorong untuk segera membebaskan kedua tersangka.
"Keduanya sengaja dijadikan tumbal dalam kasus ini. Mereka harus segera dibebaskan, kami siap memberikan jaminan, jika keduanya tidak bersalah," ungkap salah seorang peserta aksi dalam orasinya di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw.
Dalam aksinya tersebut masyakarat adat memasang bambu adat sebagai bentuk sumpah adat kepada Pemerintah Tambrauw dan pihak keamanan.
Sementara itu perwakilan masyakarat Adat, Augustinus Titit kepada wartawan di Sorong, Minggu (7/11/2021) mengatakan pihaknya menuntut keadilan bagi kedua orang tua mereka yang juga merupakan anak adat Tambrauw. Baca: Tuntut Pertanggungjawaban Ketua, Para Petani Sawit Lakukan Cap Darah.
Dimana menurut Agustinus, dalam proses pengerjaan proyek Speed Boat untuk Puskesmas Keliling yang dianggarkan melalui dana APBD tahun 2016 tersebut, bukan merupakan pekerjaan fiktif. Melainkan adanya keterlambatan dalam pengadaan barang tersebut.
Bahkan menurut Agustinus, dalam sidang TPPGR, keduanya telah mengembalikan denda keterlambatan pekerjaan kepada negara dan hasil audit BPK tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut. Baca Juga: 4 Wisatawan Hanyut di Pemandian Gunung Pandan, 3 Selamat 1 Hilang.
"Ini proyek bukan fiktif, ini pekerjaan yang terlambat saja, buktinya ada fisiknya, denda keterlambatan sudah diserahkan kepada Negara. Keduanya ikut sidang TPPGR oleh Inspektorat Tambrauw, hasil audit BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara, lalu kenapa merekam dijadikan tersangka," ujar Agustinus.
Dikatakan, aksi yang dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan Tambraw, merupakan aksi palang adat, dimana aksi tersebut tidak untuk menutup aktivitas pelayanan masyarakat.
"Tapi itu kami mau menyampaikan bahwa ini bagian dari harga diri kami selaku anak negeri Tambrauw. sebagai anak adat, kami mau menyuarakan yang benar agar ada keadilan dan kepastian hukum bagi kedua tersangka" tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong pada 18 Oktober 2021 telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan speed boat dalam layanan Puskesmas Keliling dari dana APBD kabupaten Tambrauw 2016.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sorong Khusnul Fuad menjelaskan, bahwa di dalam dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016, dianggarkan belanja modal peralatan dan mesin pengadaan alat angkut apung bermotor khusus.
Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 2.189.370.000, (dua miliar seratus juta delapan puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
“Bahwa sesuai dengan perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) jumlah kerugian negara sebesar Rp. 1.950.676.090.00, (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu Sembilan puluh rupiah)," jelas Fuad, Selasa (19/10/2021) lalu.
Aksi tersebut mereka lakukan buntut dari ditetapkannya dua kerabat mereka sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Speed Boat Puskesmas Keliling Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016 oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Kini kedua tersangka korupsi tersebut telah ditahan oleh pihak penyidik sejak 18 Oktober 2021 lalu.
Kedua putra adat Tambrauw masing-masing, PT, Kepala Dinas Tambrauw dan OB, Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Tambrauw.
Keduanya bersama 2 tersangka lainnya masing-masing YAW selaku Direktur CV Ribafa dan KK selaku Wiraswasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam aksi demo dan pemalangan tersebut, masyarakat Tambraw membentangkan spanduk yang bertuliskan meminta pihak Kejaksaan Negeri Sorong untuk segera membebaskan kedua tersangka.
"Keduanya sengaja dijadikan tumbal dalam kasus ini. Mereka harus segera dibebaskan, kami siap memberikan jaminan, jika keduanya tidak bersalah," ungkap salah seorang peserta aksi dalam orasinya di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw.
Dalam aksinya tersebut masyakarat adat memasang bambu adat sebagai bentuk sumpah adat kepada Pemerintah Tambrauw dan pihak keamanan.
Sementara itu perwakilan masyakarat Adat, Augustinus Titit kepada wartawan di Sorong, Minggu (7/11/2021) mengatakan pihaknya menuntut keadilan bagi kedua orang tua mereka yang juga merupakan anak adat Tambrauw. Baca: Tuntut Pertanggungjawaban Ketua, Para Petani Sawit Lakukan Cap Darah.
Dimana menurut Agustinus, dalam proses pengerjaan proyek Speed Boat untuk Puskesmas Keliling yang dianggarkan melalui dana APBD tahun 2016 tersebut, bukan merupakan pekerjaan fiktif. Melainkan adanya keterlambatan dalam pengadaan barang tersebut.
Bahkan menurut Agustinus, dalam sidang TPPGR, keduanya telah mengembalikan denda keterlambatan pekerjaan kepada negara dan hasil audit BPK tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut. Baca Juga: 4 Wisatawan Hanyut di Pemandian Gunung Pandan, 3 Selamat 1 Hilang.
"Ini proyek bukan fiktif, ini pekerjaan yang terlambat saja, buktinya ada fisiknya, denda keterlambatan sudah diserahkan kepada Negara. Keduanya ikut sidang TPPGR oleh Inspektorat Tambrauw, hasil audit BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara, lalu kenapa merekam dijadikan tersangka," ujar Agustinus.
Dikatakan, aksi yang dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan Tambraw, merupakan aksi palang adat, dimana aksi tersebut tidak untuk menutup aktivitas pelayanan masyarakat.
"Tapi itu kami mau menyampaikan bahwa ini bagian dari harga diri kami selaku anak negeri Tambrauw. sebagai anak adat, kami mau menyuarakan yang benar agar ada keadilan dan kepastian hukum bagi kedua tersangka" tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong pada 18 Oktober 2021 telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan speed boat dalam layanan Puskesmas Keliling dari dana APBD kabupaten Tambrauw 2016.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sorong Khusnul Fuad menjelaskan, bahwa di dalam dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016, dianggarkan belanja modal peralatan dan mesin pengadaan alat angkut apung bermotor khusus.
Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 2.189.370.000, (dua miliar seratus juta delapan puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
“Bahwa sesuai dengan perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) jumlah kerugian negara sebesar Rp. 1.950.676.090.00, (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu Sembilan puluh rupiah)," jelas Fuad, Selasa (19/10/2021) lalu.
(nag)