Tokoh Masyarakat Manokwari Selatan ke Calon Anggota DPRK dan DPRP Jalur Otsus: Pahami Tupoksi
loading...
A
A
A
MANOKWARI SELATAN - Tokoh masyarakat Manokwari Selatan berharap agar calon anggota DPR Kabupaten (DPRK) Manokwari Selatan dan DPR Provinsi (DPRP) Papua Barat melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus) memahami tupoksi.
Saat ini tahapan seleksi calon anggota DPRK dan calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan atau Otsus Periode 2024-2029 sedang berlangsung.
Sesuai pentahapan yang telah diumumkan pihak Panitia Seleksi, proses seleksi calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan berlangsung 5-13 Desember 2024.
Manokwari Selatan, satu dari tujuh kabupaten yang ada di Provinsi Papua Barat turut melaksanakan tahapan tersebut.
“Mereka harus paham tentang undang-undang Otsus dan peraturan pemerintah, sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak berselisih dengan anggota DPRK jalur partai politik, termasuk ketika berbicara terkait hak dasar OAP,” kata tokoh masyarakat Manowari Selatan, Wenand Ainusi, Jumat (13/12/2024).
Dia mengimbau kepada panitia seleksi atau pun pemangku kepentingan jeli melihat orang yang akan duduk mewakili masyarakat adat di kursi DPRK/DPRP.
“Mereka harus bicara tentang hak dasar orang asli Papua atau OAP yang ada di Manokwari Selatan,” tegas Wenand.
Adanya pemilihan anggota DPRK/DPRP melalui jalur Otsus ini, lanjut dia, merupakan solusi dari pemerintah bagi masyarakat Papua untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
“Diharapkan berjalan dengan baik agar tidak ada kesan bahwa negara tidak peduli dengan masyarakat Papua dan menjadikan alasan untuk menyalahkan pemerintah,” ujarnya.
Saat ini tahapan seleksi calon anggota DPRK dan calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan atau Otsus Periode 2024-2029 sedang berlangsung.
Sesuai pentahapan yang telah diumumkan pihak Panitia Seleksi, proses seleksi calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan berlangsung 5-13 Desember 2024.
Manokwari Selatan, satu dari tujuh kabupaten yang ada di Provinsi Papua Barat turut melaksanakan tahapan tersebut.
“Mereka harus paham tentang undang-undang Otsus dan peraturan pemerintah, sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak berselisih dengan anggota DPRK jalur partai politik, termasuk ketika berbicara terkait hak dasar OAP,” kata tokoh masyarakat Manowari Selatan, Wenand Ainusi, Jumat (13/12/2024).
Dia mengimbau kepada panitia seleksi atau pun pemangku kepentingan jeli melihat orang yang akan duduk mewakili masyarakat adat di kursi DPRK/DPRP.
Baca Juga
“Mereka harus bicara tentang hak dasar orang asli Papua atau OAP yang ada di Manokwari Selatan,” tegas Wenand.
Adanya pemilihan anggota DPRK/DPRP melalui jalur Otsus ini, lanjut dia, merupakan solusi dari pemerintah bagi masyarakat Papua untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
“Diharapkan berjalan dengan baik agar tidak ada kesan bahwa negara tidak peduli dengan masyarakat Papua dan menjadikan alasan untuk menyalahkan pemerintah,” ujarnya.
(shf)