Kerabat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Masyarakat Adat Tambrauw Palang Kantor Dinkes

Senin, 08 November 2021 - 10:56 WIB
loading...
A A A
"Ini proyek bukan fiktif, ini pekerjaan yang terlambat saja, buktinya ada fisiknya, denda keterlambatan sudah diserahkan kepada Negara. Keduanya ikut sidang TPPGR oleh Inspektorat Tambrauw, hasil audit BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara, lalu kenapa merekam dijadikan tersangka," ujar Agustinus.

Dikatakan, aksi yang dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan Tambraw, merupakan aksi palang adat, dimana aksi tersebut tidak untuk menutup aktivitas pelayanan masyarakat.

"Tapi itu kami mau menyampaikan bahwa ini bagian dari harga diri kami selaku anak negeri Tambrauw. sebagai anak adat, kami mau menyuarakan yang benar agar ada keadilan dan kepastian hukum bagi kedua tersangka" tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong pada 18 Oktober 2021 telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan speed boat dalam layanan Puskesmas Keliling dari dana APBD kabupaten Tambrauw 2016.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sorong Khusnul Fuad menjelaskan, bahwa di dalam dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016, dianggarkan belanja modal peralatan dan mesin pengadaan alat angkut apung bermotor khusus.

Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 2.189.370.000, (dua miliar seratus juta delapan puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

“Bahwa sesuai dengan perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) jumlah kerugian negara sebesar Rp. 1.950.676.090.00, (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu Sembilan puluh rupiah)," jelas Fuad, Selasa (19/10/2021) lalu.
(nag)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1179 seconds (0.1#10.140)