Jadi Pengedar Sabu Lintas Daerah, Waria Diringkus Polisi Saat Sembunyi di Kamar

Senin, 01 November 2021 - 01:21 WIB
loading...
Jadi Pengedar Sabu Lintas Daerah, Waria Diringkus Polisi Saat Sembunyi di Kamar
Wewen (33) seorang waria, warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
MUSI BANYUASIN - Tertangkap basah menjadi pengedar sabu lintas daerah, Wewen (33) seorang waria, warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, harus meringkuk di sel tahanan Polres Musi Banyuasin.



Tersangka ditangkap Satreskoba Polres Musi Banyuasin di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi, tepatnya di Dusun IV Desa Seratus Delapan, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.



Kasat Reskoba Polres Musi Banyuasin, AKP Agung Wijaya Kusuma membenarkan penangkapan pengedar sabu asal dari Kota Lubuklinggau. "Kita melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar sabu, saat ini masih proses penyelidikan," katanya.



Dijelaskan Agung, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah adanya orang yang sering transaksi jual beli sabu di salah satu rumah makan yang ada di Babat Supat.

Berbekal informasi itu, anggota Satreskoba Polres Musi Banyuasin, langsung merespons dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya tidak mengecewakan, polisi berhasil menangkap Wewen saat sedang berada di kamar.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti yang diduga sab u sebanyak empat paket yang disimpan di dalam sebuah tas warna hitam, dan telah diakui oleh tersangka merupakan barang miliknya.



Selain empat paket sabu dengan berat bruto 3,29 gram, petugas juga menyita plastik klip, satu unit timbangan elektronik, satu buah ponsel, dan satu buah tas hitam. Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyelidikan.

Dari pemeriksaan petugas, Wewen mengaku, sudah sekitar satu tahun menggunakan serta menjual sabu tersebut. Sasaran penjualan sabu itu, adalah para sopir angkutan yang singgah di rumah makan.

"Saya juga menyiapkan tempat di kamar, kalau ada sopir yang ingin pakai sabu, " ungkap Wewen. Akibat perbuatannya, Wewen dijerat Pasal 114, dan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)