Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Pengeluaran DO Rp50 Miliar di Pabrik Gula Cirebon

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 13:31 WIB
loading...
Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Pengeluaran DO Rp50 Miliar di Pabrik Gula Cirebon
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut kasus dugaan penyimpangan penjualan gula yang dinilai merugikan negara hingga Rp50 miliar di PT Pabrik Gula Rajawali II. SINDOnews/Agung
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut kasus dugaan penyimpangan penjualan gula yang dinilai merugikan negara hingga Rp50 miliar di PT Pabrik Gula Rajawali II.

Kasus yang terjadi di anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) itu sudah diselidiki penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar sejak Juni 2021 lalu.

Kini, kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Wakil Kepala Kejati Jabar bernomor Print- 084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.

"Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terkait tindak pidana korupsi dalam pengeluaran DO (delivery order) gula," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Riyono menjelaskan, kasus ini melibatkan PT PG Rajawali II yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat. Dalam perkara ini, PT PG Rajawali II diduga mengeluarkan DO kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November hingga Desember 2020 lalu.

"Diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance," tegasnya.

Menurut Riyono, penyimpangan tersebut, di antaranya adanya keputusan direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa standar operasional prosedur (SOP) lainnya berkaitan dengan pengeluaran DO ke PT Mentari Agung Jaya Usaha.

"PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula," terangnya.

Dia juga membeberkan bahwa PT PG Rajawali II tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu dan menerbitkan DO. Akibatnya, 5.000 ton gula keluar tanpa prosedur yang benar hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, meski kasus tersebut statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan, namun hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka. Baca: Masuk Musim Penghujan, Pemkab Karawang Tanam 15 Ribu Pohon di TRH.

Menurut Dodi, naiknya status penyelidikan ke penyidikan ini akan mempermudah penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar untuk melakukan serangkaian penyidikan sekaligus mencari tersangka dalam kasus tersebut.

"Serangkaian penyidikan ini banyak kewenangan yang diberikan. Kita bisa melakukan upaya paksa, kita bisa melakukan penggeledahan, kita bisa melakukan penyitaan," tuturnya. Baca Juga: Pesawat Boeing 737-200 Tergelincir di Bandara Sentani Papua.

"Salah satu tujuan penyidikan untuk mencari tersangka. Nanti apabila tersangka sudah ditemukan, nanti akan kami umumkan kembali siapa tersangka," tandas Dodi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)