Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Pengeluaran DO Rp50 Miliar di Pabrik Gula Cirebon

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 13:31 WIB
loading...
Kejati Jabar Usut Dugaan...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut kasus dugaan penyimpangan penjualan gula yang dinilai merugikan negara hingga Rp50 miliar di PT Pabrik Gula Rajawali II. SINDOnews/Agung
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut kasus dugaan penyimpangan penjualan gula yang dinilai merugikan negara hingga Rp50 miliar di PT Pabrik Gula Rajawali II.

Kasus yang terjadi di anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) itu sudah diselidiki penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar sejak Juni 2021 lalu.

Kini, kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Wakil Kepala Kejati Jabar bernomor Print- 084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.

"Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terkait tindak pidana korupsi dalam pengeluaran DO (delivery order) gula," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Riyono menjelaskan, kasus ini melibatkan PT PG Rajawali II yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat. Dalam perkara ini, PT PG Rajawali II diduga mengeluarkan DO kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November hingga Desember 2020 lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Dugaan Korupsi Bupati...
Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK: Uang Rp24 Miliar Bisa untuk Bangun 400 Rumah atau Jalan 60 Km
OTT Bupati Pekalongan...
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Tetapkan Status Hukum
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Rekomendasi
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved