Lilik, Buronan Korupsi Dana Rehab Rekons Gempa Bantul Ditangkap di Bandung
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Kejati DIY akhirnya berhasil menangkap Lilik Karnaen (64), buronan kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (rehan rekons) Pasca Gempa Bantul Tahun 2006, di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa pagi (19/10/2021).
Penangkapan Lilik Karnaen ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 188 K/pidsus/2013 tanggal 10 Juli 2014 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Tahun 2006 di Bantul.
Dia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) per 21 Desember 2016. Dalam penangkapan itu Kajati DIY dibantu Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung. Selanjutnya Lilik Karnaen dibawa ke Yogyakarta.
"Lilik Karnaen sampai di Kejati DIY pukul 15.21 WIB menggunakan mobil dengan pengawalan cukup ketat,” kata Plt Kejati DI, Tanti A Manurung, Selasa sore (19/10/2021).
Tanti menjelaskan, kasus tersebut berawal sat Lilik Karnaen, selaku Tim Koordinator Ahli Madya Tehknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di DIY bersama-sama dengan Lurah Desa Dlingo Juni Junaidi, pada bulan Juni 2007sampai bulan Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo.
“Mereka melakukan pemotongan dana bagi 315 warga Dlingo penerima dana bantuan program rehab rekons Pasca Gempa Bumi yang bersumber dari APBN. Yaitu dari bantuan Rp15 juta dipotong 2o%, dari pemotongan itu terkumpul Rp911.250.000, " paparnya
Dari jumlah itu, yang digunakan untuk kepentingan Lilik Karnaen Rp372.750.000 dan sisanya digunakan untuk kepentingan Juni Junaidi. Atas kasus ini, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta. Jika terpidana tidak membayar uang denda, diganti kurungan penjara 6 bulan.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, " paparnya.
Terpidana merupakan mantan dosen perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dan tinggal di Padukuhan Sono Perumahan Akuntan AK 16 Rt 08 RW 61 Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. priyo setyawan
Penangkapan Lilik Karnaen ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 188 K/pidsus/2013 tanggal 10 Juli 2014 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Tahun 2006 di Bantul.
Dia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) per 21 Desember 2016. Dalam penangkapan itu Kajati DIY dibantu Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung. Selanjutnya Lilik Karnaen dibawa ke Yogyakarta.
"Lilik Karnaen sampai di Kejati DIY pukul 15.21 WIB menggunakan mobil dengan pengawalan cukup ketat,” kata Plt Kejati DI, Tanti A Manurung, Selasa sore (19/10/2021).
Tanti menjelaskan, kasus tersebut berawal sat Lilik Karnaen, selaku Tim Koordinator Ahli Madya Tehknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di DIY bersama-sama dengan Lurah Desa Dlingo Juni Junaidi, pada bulan Juni 2007sampai bulan Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo.
“Mereka melakukan pemotongan dana bagi 315 warga Dlingo penerima dana bantuan program rehab rekons Pasca Gempa Bumi yang bersumber dari APBN. Yaitu dari bantuan Rp15 juta dipotong 2o%, dari pemotongan itu terkumpul Rp911.250.000, " paparnya
Dari jumlah itu, yang digunakan untuk kepentingan Lilik Karnaen Rp372.750.000 dan sisanya digunakan untuk kepentingan Juni Junaidi. Atas kasus ini, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta. Jika terpidana tidak membayar uang denda, diganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca Juga
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, " paparnya.
Terpidana merupakan mantan dosen perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dan tinggal di Padukuhan Sono Perumahan Akuntan AK 16 Rt 08 RW 61 Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. priyo setyawan
(nic)