Lilik, Buronan Korupsi Dana Rehab Rekons Gempa Bantul Ditangkap di Bandung
Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:51 WIB
loading...
Lilik, buronan korupsi dana rehab rekons gempa Bantul ditangkap di Bandung dan dibawa ke Yogyakarta. Foto: Istimewa
A
A
A
YOGYAKARTA - Kejati DIY akhirnya berhasil menangkap Lilik Karnaen (64), buronan kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (rehan rekons) Pasca Gempa Bantul Tahun 2006, di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa pagi (19/10/2021).
Penangkapan Lilik Karnaen ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 188 K/pidsus/2013 tanggal 10 Juli 2014 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Tahun 2006 di Bantul.
Baca juga: Oknum PNS Cimahi Tersangka Korupsi Lahan Makam COVID-19 Tidak Diberi Bantuan Hukum
Dia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) per 21 Desember 2016. Dalam penangkapan itu Kajati DIY dibantu Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung. Selanjutnya Lilik Karnaen dibawa ke Yogyakarta.
"Lilik Karnaen sampai di Kejati DIY pukul 15.21 WIB menggunakan mobil dengan pengawalan cukup ketat,” kata Plt Kejati DI, Tanti A Manurung, Selasa sore (19/10/2021).
Tanti menjelaskan, kasus tersebut berawal sat Lilik Karnaen, selaku Tim Koordinator Ahli Madya Tehknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di DIY bersama-sama dengan Lurah Desa Dlingo Juni Junaidi, pada bulan Juni 2007sampai bulan Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo.
Baca juga: Dampaknya Mengerikan, OJK Regional 2 Jawa Barat Blokir Ribuan Pinjol Ilegal
Penangkapan Lilik Karnaen ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 188 K/pidsus/2013 tanggal 10 Juli 2014 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Tahun 2006 di Bantul.
Baca juga: Oknum PNS Cimahi Tersangka Korupsi Lahan Makam COVID-19 Tidak Diberi Bantuan Hukum
Dia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) per 21 Desember 2016. Dalam penangkapan itu Kajati DIY dibantu Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung. Selanjutnya Lilik Karnaen dibawa ke Yogyakarta.
"Lilik Karnaen sampai di Kejati DIY pukul 15.21 WIB menggunakan mobil dengan pengawalan cukup ketat,” kata Plt Kejati DI, Tanti A Manurung, Selasa sore (19/10/2021).
Tanti menjelaskan, kasus tersebut berawal sat Lilik Karnaen, selaku Tim Koordinator Ahli Madya Tehknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di DIY bersama-sama dengan Lurah Desa Dlingo Juni Junaidi, pada bulan Juni 2007sampai bulan Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo.
Baca juga: Dampaknya Mengerikan, OJK Regional 2 Jawa Barat Blokir Ribuan Pinjol Ilegal
Lihat Juga :