Soal Insiden Kereta Taksaka Tertemper Truk di Sedayu Bantul, Ini Kata Polisi
Rabu, 25 September 2024 - 13:49 WIB
loading...
Kecelakaan kereta api KA Taksaka tertemper truk molen di Sedayu, Bantul, DIY pada Rabu (25/09/2024). Foto/Humas Polres Bantul
A
A
A
BANTUL - Polisi menyebut Insiden kecelakaan kereta api Taksaka di perlintasan Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul bisa berujung pada proses hukum. Sebab, peristiwa itu terjadi karena adanya kelalaian dari sopir truk yang tak mengindahkan peringatan petugas.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyebut sopir truk itu bisa terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan.“Sopir truk bisa diproses hukum karena menyebabkan tabrakan,” kata Jeffry, Rabu (25/09/2024).
Jeffry menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga: Terobos Palang Pintu, Truk Molen Semen Tertabrak Kereta Taksaka di Bantul
Sementara, dalam kasus ini, sopir diduga menerobos palang pintu kereta hingga menyebabkan tabrakan yang menimbulkan kerusakan pada kereta, serta pos jaga.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyebut sopir truk itu bisa terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan.“Sopir truk bisa diproses hukum karena menyebabkan tabrakan,” kata Jeffry, Rabu (25/09/2024).
Jeffry menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga: Terobos Palang Pintu, Truk Molen Semen Tertabrak Kereta Taksaka di Bantul
Sementara, dalam kasus ini, sopir diduga menerobos palang pintu kereta hingga menyebabkan tabrakan yang menimbulkan kerusakan pada kereta, serta pos jaga.
Lihat Juga :