Kejati DIY Ajukan Pencopotan Jaksa Eka Safitra
A
A
A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi DIY tinggal tinggal diam dengan aksi jaksa yang mencoreng Korps Adhyaksa. Jaksa Fungsional di Kejari Yogyakarta Eka Safitra langsung diajukan pencopotan dengan tidak hormat.
Kepala Kejati DIY Erbagtyo Rohan mengatakan, surat permohonan pemberhentian dengan tidak hormat sementara dikirimkan pada Rabu (21/8/2019) lalu. Surat tersebut dikirimkan kepada Kejaksaan Agung.
"Ini sambil menunggu proses di KPK hingga ada kekuatan hukum tetap," terangnya di Yogyakarta, Kamis (22/8/2019). (Baca Juga: KPK Obok-obok Dua Kantor di Pemkot Yogyakarta
Pihaknya prihatin dengan kejadian tersebut. Namun pihaknya memastikan kejadian tersebut merupakan ulah oknum dan merupakan tindakan pribadi. Karena memang TP 4D di Pemkot Yogyakarta semua sudah berjalan sesuai aturan. Dari empat anggota TP4D semua sudah diklarifikasi. "Upaya mengingatkan di internal kita lakukan, SOP kita sudah ada dan memang ada punishment juga seperti terhadap jaksa yang terkena OTT," katanya.
Kejati masih harus menunggu proses di Kejaksaan Agung. Ini lantaran proses selanjutnya berada di Kejagung dan pihaknya memproses awal karena memang indikasi kuat melakukan kesalahan fatal.
"Yang dilakukan Jaksa Eka Safitria ini jelas berat apalagi terkena OTT dan sudah ditahan KPK, makanya pengajuan kita pencopotan dengan tidak hormat," pungkasnya.
Kepala Kejati DIY Erbagtyo Rohan mengatakan, surat permohonan pemberhentian dengan tidak hormat sementara dikirimkan pada Rabu (21/8/2019) lalu. Surat tersebut dikirimkan kepada Kejaksaan Agung.
"Ini sambil menunggu proses di KPK hingga ada kekuatan hukum tetap," terangnya di Yogyakarta, Kamis (22/8/2019). (Baca Juga: KPK Obok-obok Dua Kantor di Pemkot Yogyakarta
Pihaknya prihatin dengan kejadian tersebut. Namun pihaknya memastikan kejadian tersebut merupakan ulah oknum dan merupakan tindakan pribadi. Karena memang TP 4D di Pemkot Yogyakarta semua sudah berjalan sesuai aturan. Dari empat anggota TP4D semua sudah diklarifikasi. "Upaya mengingatkan di internal kita lakukan, SOP kita sudah ada dan memang ada punishment juga seperti terhadap jaksa yang terkena OTT," katanya.
Kejati masih harus menunggu proses di Kejaksaan Agung. Ini lantaran proses selanjutnya berada di Kejagung dan pihaknya memproses awal karena memang indikasi kuat melakukan kesalahan fatal.
"Yang dilakukan Jaksa Eka Safitria ini jelas berat apalagi terkena OTT dan sudah ditahan KPK, makanya pengajuan kita pencopotan dengan tidak hormat," pungkasnya.
(nun)