Oknum PNS Cimahi Tersangka Korupsi Lahan Makam COVID-19 Tidak Diberi Bantuan Hukum

Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:37 WIB
loading...
Oknum PNS Cimahi Tersangka...
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyatakan tidak akan memberi pendampingan hukum kepada AK, oknum PNS tersangka korupsi lahan makam COVID-19. Foto/Dok.MPI
A A A
CIMAHI - Pemkot Cimahi tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada AK, oknum PNS tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan makam COVID-19.

"Sesuai aturan, kami tidak diberi kewenangan untuk memberikan bantuan hukum untuk kasus pidana," kata Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Selasa (19/10/2021).

Sesuai aturan, kata dia, tidak boleh ada anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk pendampingan hukum ke PNS yang tersangkut tindak pidana. Karena itu, Pemkot Cimahi akan menunggu hasil proses hukum yang akan dijalani oleh AK ke depannya di pengadilan.

Baca juga: ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Makam COVID-19

Hal itu sebagai acuan dalam memberikan sanksi yang diterapkan kepada AK. Saat ini, PNS di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi itu dan kedua tersangka lainnya telah ditahan selama 20 hari dalam rangka penyidikan lanjutan.

"Untuk sanksinya belum tahu, apakah diberikan sanksi penurunan pangkat, non job, atau diberhentikan. Nanti akan disesuaikan setelah ada hasil proses hukumnya," kata dia.

Setelah ada putusan terkait kasus yang sedang dijalani AK, maka Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi akan menentukan nasib yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
Besok ASN Pemprov Jakarta...
Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
Profil Kajati Sultra...
Profil Kajati Sultra Raimel Jesaja yang Pernah Sikat Mantan Bupati Konut dan Bongkar Korupsi di Sumsel
Kadis Budparekraf Sumut...
Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Situs Sejarah Senilai Rp817 Miliar
Mantan Gubernur Bengkulu...
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan terkait Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rekomendasi
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Kondisi Terkini Haji...
Kondisi Terkini Haji Bolot, Sudah Dipindah ke Ruang Rawat Inap dan Mulai Pulih
Berita Terkini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved