Oknum PNS Cimahi Tersangka Korupsi Lahan Makam COVID-19 Tidak Diberi Bantuan Hukum

Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:37 WIB
loading...
Oknum PNS Cimahi Tersangka Korupsi Lahan Makam COVID-19 Tidak Diberi Bantuan Hukum
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyatakan tidak akan memberi pendampingan hukum kepada AK, oknum PNS tersangka korupsi lahan makam COVID-19. Foto/Dok.MPI
A A A
CIMAHI - Pemkot Cimahi tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada AK, oknum PNS tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan makam COVID-19.

"Sesuai aturan, kami tidak diberi kewenangan untuk memberikan bantuan hukum untuk kasus pidana," kata Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Selasa (19/10/2021).

Sesuai aturan, kata dia, tidak boleh ada anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk pendampingan hukum ke PNS yang tersangkut tindak pidana. Karena itu, Pemkot Cimahi akan menunggu hasil proses hukum yang akan dijalani oleh AK ke depannya di pengadilan.

Hal itu sebagai acuan dalam memberikan sanksi yang diterapkan kepada AK. Saat ini, PNS di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi itu dan kedua tersangka lainnya telah ditahan selama 20 hari dalam rangka penyidikan lanjutan.

"Untuk sanksinya belum tahu, apakah diberikan sanksi penurunan pangkat, non job, atau diberhentikan. Nanti akan disesuaikan setelah ada hasil proses hukumnya," kata dia.

Setelah ada putusan terkait kasus yang sedang dijalani AK, maka Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi akan menentukan nasib yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.



Kepala Bidang Kepala Bidang Pengadaaan, Pembinaan, dan Pendidikan Pelatihan pada BKPSDMD Kota Cimahi, Bayu Agung Avianto menambahkan, berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, apabila ada abdi negara yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara sejak dilakukan penahanan.

"Di PP 17 harus diberhentikan sementara dulu dengan gaji 50%. Sementara untuk selanjutnya, akan menunggu hasil putusan inkracht aturannya juga tertera dalam PP tersebut," sebutnya.

Seperti diketahui, dalam perkara pidana pengadaan lahan makam khusus COVID-19 tersebut Kejari Cimahi menetapkan AK seorang PNS aktif menjadi tersangka. Selain itu ada AJ, pensiunan PNS Pemkot Cimahi dan YT selalu swasta yang terjerat kasus ini sebagai yang mengklaim pemilik lahan yang dibeli oleh Pemkot Cimahi.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)