Oknum PNS Cimahi Tersangka Korupsi Lahan Makam COVID-19 Tidak Diberi Bantuan Hukum

Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:37 WIB
loading...
Oknum PNS Cimahi Tersangka...
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyatakan tidak akan memberi pendampingan hukum kepada AK, oknum PNS tersangka korupsi lahan makam COVID-19. Foto/Dok.MPI
A A A
CIMAHI - Pemkot Cimahi tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada AK, oknum PNS tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan makam COVID-19.

"Sesuai aturan, kami tidak diberi kewenangan untuk memberikan bantuan hukum untuk kasus pidana," kata Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Selasa (19/10/2021).

Sesuai aturan, kata dia, tidak boleh ada anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk pendampingan hukum ke PNS yang tersangkut tindak pidana. Karena itu, Pemkot Cimahi akan menunggu hasil proses hukum yang akan dijalani oleh AK ke depannya di pengadilan.

Baca juga: ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Makam COVID-19

Hal itu sebagai acuan dalam memberikan sanksi yang diterapkan kepada AK. Saat ini, PNS di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi itu dan kedua tersangka lainnya telah ditahan selama 20 hari dalam rangka penyidikan lanjutan.

"Untuk sanksinya belum tahu, apakah diberikan sanksi penurunan pangkat, non job, atau diberhentikan. Nanti akan disesuaikan setelah ada hasil proses hukumnya," kata dia.

Setelah ada putusan terkait kasus yang sedang dijalani AK, maka Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi akan menentukan nasib yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
Besok ASN Pemprov Jakarta...
Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
Profil Kajati Sultra...
Profil Kajati Sultra Raimel Jesaja yang Pernah Sikat Mantan Bupati Konut dan Bongkar Korupsi di Sumsel
Kadis Budparekraf Sumut...
Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Situs Sejarah Senilai Rp817 Miliar
Mantan Gubernur Bengkulu...
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan terkait Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rekomendasi
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved