Terjerat Kasus Perzinaan, Anggota Polres Kolaka Utara Buron
Sabtu, 09 November 2024 - 13:15 WIB
loading...
Propam Polres Kolut Sulawesi Tenggara menerbitkan surat DPO kepada Aipda E, buron kasus dugaan perzinaan usai digrebek tidur bersama istri orang di dalam kendaraan. FOTO/MUH RUSLI
A
A
A
KOLAKA UTARA - Propam Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Aipda E, buron kasus dugaan perzinaan usai digrebek tidur bersama istri orang di dalam kendaraan pada Kamis (31/10/2024). Kapolres AKBP Arif Irawan meminta Provos segera menemukannya dan menindak tegas jika tertangkap.
Berdasarkan keterangan isi surat DPO yang diterbitkan 8 November 2024, kasus Aipda E dicantumkan terkait dugaan tindak perzinahan dengan perempuan yang telah bersuami inisial KM serta tidak masuk dinas (disersi). Ia melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 7 huruf f, pasal 8 huruf c angka (3), angka (4), pasal 13 huruf f peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 ayat 1 huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
AKBP Arif Irawan telah memerintahkan jajaran Provos dan personel lainnya mencari Aipda E hingga tertangkap. Ia memastikan bagi siapa pun bawahannya yang bermasalah dan melanggar akan ditindak tegas.
"Intinya saya tindak tegas kepada anggota yang melakukan kesalahan dan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku, terutama terhadap pelanggaran yang dapat menjatuhkan wibawa Polri di masyarakat," janji AKBP Arif, Sabtu (9/11/2024).
Polres Kolaka Utara terus berkordinasi dengan Polda Sultra dalam proses penanganan dan pencarian Aipda E. Gelar perkara telah dilakukan secara internal sehingga semua bagian bisa memahami tugas masing masing.
Ia mengaku terkendala keberadaan Aipda E untuk dimintai keterangan. Selain itu, status pernikahan KM dan suaminya yakni A yang hanya sah secara agama tapi belum mengantongi buku nikah atau tercatat di pemerintah.
Berdasarkan keterangan isi surat DPO yang diterbitkan 8 November 2024, kasus Aipda E dicantumkan terkait dugaan tindak perzinahan dengan perempuan yang telah bersuami inisial KM serta tidak masuk dinas (disersi). Ia melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 7 huruf f, pasal 8 huruf c angka (3), angka (4), pasal 13 huruf f peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 ayat 1 huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
AKBP Arif Irawan telah memerintahkan jajaran Provos dan personel lainnya mencari Aipda E hingga tertangkap. Ia memastikan bagi siapa pun bawahannya yang bermasalah dan melanggar akan ditindak tegas.
"Intinya saya tindak tegas kepada anggota yang melakukan kesalahan dan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku, terutama terhadap pelanggaran yang dapat menjatuhkan wibawa Polri di masyarakat," janji AKBP Arif, Sabtu (9/11/2024).
Polres Kolaka Utara terus berkordinasi dengan Polda Sultra dalam proses penanganan dan pencarian Aipda E. Gelar perkara telah dilakukan secara internal sehingga semua bagian bisa memahami tugas masing masing.
Ia mengaku terkendala keberadaan Aipda E untuk dimintai keterangan. Selain itu, status pernikahan KM dan suaminya yakni A yang hanya sah secara agama tapi belum mengantongi buku nikah atau tercatat di pemerintah.
Lihat Juga :