Cabut Status Diskualifikasi Peserta Pilkada Fakfak, KPU Dilaporkan ke Bawaslu
Jum'at, 22 November 2024 - 22:09 WIB
loading...
Kuasa hukum Samaun Dahlan, Janses E Sihaloho melaporkan KPU dan KPU Provinsi Papua Barat Daya dilaporkan ke Bawaslu imbas mencabut status diskualifikasi pasangan Cabup-Cawabup, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom. FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan KPU Provinsi Papua Barat Daya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) imbas mencabut status diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom. Laporan itu dilayangkan oleh tim Calon Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2, Samaun Dahlan.
Kuasa hukum Samaun Dahlan, Janses E Sihaloho menjelaskan, peristiwa ini bermula dengan adanya pelaporan pasangan nomor urut 1 yang ke Bawaslu Fakfak atas dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada.
"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak tersebut, pada tanggal 11 November 2024 KPU Kabupaten Fakfak melakukan rapat pleno dan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024," ujar Janses Sihaloho di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
"Yang menyatakan telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dari kontestasi Pilkada Kabupaten Fakfak," sambungnya.
Kuasa hukum Samaun Dahlan, Janses E Sihaloho menjelaskan, peristiwa ini bermula dengan adanya pelaporan pasangan nomor urut 1 yang ke Bawaslu Fakfak atas dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada.
"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak tersebut, pada tanggal 11 November 2024 KPU Kabupaten Fakfak melakukan rapat pleno dan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024," ujar Janses Sihaloho di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
"Yang menyatakan telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dari kontestasi Pilkada Kabupaten Fakfak," sambungnya.
Lihat Juga :