Cabut Status Diskualifikasi Peserta Pilkada Fakfak, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Jum'at, 22 November 2024 - 22:09 WIB
loading...
Cabut Status Diskualifikasi...
Kuasa hukum Samaun Dahlan, Janses E Sihaloho melaporkan KPU dan KPU Provinsi Papua Barat Daya dilaporkan ke Bawaslu imbas mencabut status diskualifikasi pasangan Cabup-Cawabup, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom. FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan KPU Provinsi Papua Barat Daya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) imbas mencabut status diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom. Laporan itu dilayangkan oleh tim Calon Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2, Samaun Dahlan.

Kuasa hukum Samaun Dahlan, Janses E Sihaloho menjelaskan, peristiwa ini bermula dengan adanya pelaporan pasangan nomor urut 1 yang ke Bawaslu Fakfak atas dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada.

"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak tersebut, pada tanggal 11 November 2024 KPU Kabupaten Fakfak melakukan rapat pleno dan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024," ujar Janses Sihaloho di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).



"Yang menyatakan telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dari kontestasi Pilkada Kabupaten Fakfak," sambungnya.

Rekomendasi Bawaslu itu dijalankan KPU Kabupaten Fakfak dengan mendiskualifikasi pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom. Namun keputusan KPU Kabupaten Fakfak itu diajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) dengan perkara Nomor 2P/PAP/2024, dan pada saat yang bersamaan Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tiba-tiba diberhentikan sementara oleh KPU.

Janses melanjutkan, pada 19 November 2024 lalu, KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 yang menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 atau artinya KPU Provinsi Papua Barat mengembalikan pasangan nomor urut 1 kembali menjadi peserta pilkada.

"Nah, ini yang kita laporkan. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sangat berpihak atau tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak. Padahal menurut UU Pilkada dan PKPU rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU," sambungnya.

Atas serangkaian peristiwa tersebut, Janses menilai keputusan KPU yang menonaktifkan sementara KPU Kabupaten Fakfak dan keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menganulir atau membatalkan keputusan diskualifikasi pasangan nomor 1 itu sarat dengan kepentingan. Maka dari itu, Janses berharap Bawaslu dan DKPP yang juga sebelumnya ia datangi bisa menindaklanjuti laporannya.

"Saya berharap DKPP dan Bawaslu RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses Pemilukada di Kabupaten Fakfak agar proses Pemilihan Kepala Daerah/wakil kepala daerah di Kabupaten fakfak dapat berjalan secara jujur dan adil (Jurdil)," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
PSU Pilkada Kabupaten...
PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar Awal April 2025 usai Lebaran
Kharisma Menang Pilkada...
Kharisma Menang Pilkada Pamekasan di MK, Akademisi UTM: Saatnya Mewujudkan Visi Misi
MK Putuskan Pilkada...
MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Pengamat: Angin Segar bagi Demokrasi
Kalah Taruhan Pilkada...
Kalah Taruhan Pilkada 2024, Tiga Rumah di Sampang Disegel
Pelantikan Kepala Daerah...
Pelantikan Kepala Daerah Hari Ini, Berikut Rute Kedatangan dan Kantong Parkir Kendaraan di Monas
Simak Rekayasa Lalu...
Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Pelantikan Ratusan Kepala Daerah di Istana Hari Ini
Rekomendasi
AHY Tunjuk 7 Waketum...
AHY Tunjuk 7 Waketum Partai Demokrat, Ada Dede Yusuf hingga Edhie Baskoro Yudhoyono
BNI Terapkan Operasional...
BNI Terapkan Operasional Terbatas Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2025
The Park Sawangan Hadirkan...
The Park Sawangan Hadirkan Karakter Animasi Entong, Ceriakan Puluhan Anak Yatim
Berita Terkini
Penyaluran Bansos Pos...
Penyaluran Bansos Pos Indonesia di Mataram Capai 99%
16 menit yang lalu
2 Bangunan Gedung DPRD...
2 Bangunan Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Demonstran Tolak RUU TNI
43 menit yang lalu
Demo Tolak UU TNI Rusuh,...
Demo Tolak UU TNI Rusuh, Massa Bakar Gedung DPRD Malang
1 jam yang lalu
Kereta Api Sri Bilah...
Kereta Api Sri Bilah Tabrak Minibus di Asahan, Satu Keluarga Tewas
2 jam yang lalu
MNC Licensing Bareng...
MNC Licensing Bareng The Park Sawangan Hadirkan Entong Sapa Anak-anak Yatim di Depok
2 jam yang lalu
HIPAKAD Jakbar Bagi-bagi...
HIPAKAD Jakbar Bagi-bagi Ratusan Paket Sembako dan Santunan Yatim Piatu
3 jam yang lalu
Infografis
China Kelabakan, Pelabuhan...
China Kelabakan, Pelabuhan Terusan Panama Dijual ke AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved