Rugikan Negara Ratusan Juta, Eks Kades Lebakgowah Tegal Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 - 23:00 WIB
loading...
Rugikan Negara Ratusan...
Kepala Desa Lebakgowah Bima Panji Sakti resmi menjadi tersangka usai diduga kuat menyelewengkan APBDesa tahun anggaran 2022/2023. Foto/IST
A A A
TEGAL - Kepala Desa Lebakgowah Bima Panji Sakti resmi menjadi tersangka usai diduga kuat menyelewengkan APBDesa tahun anggaran 2022/2023.

Kasie Intel Kejari Tegal Yusuf Luqita Danawihardja menegaskan ia diduga kuat merugikan negara sebesar Rp390 juta. Dugaan itu muncul setelah pihaknya menyelidiki berdasarkan Surat Perintah penyidikan nomor : Sprint- 572/M.3.43/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.

“Selanjutnya kami menetapkan bersangkutan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Lebakgowah Kabupaten Tegal tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023,” kata Yusuf dalam siaran persnya, Kamis (4/10/2024).

Baca juga: Dugaan Korupsi APBDes, Kades di Kerinci Diamankan Polisi

Adapun penetapan tersangka sendiri ditetapkan lewat surat Nomor: B 787/M.3.43/Fd.1/10/2024 Tanggal 02 Oktober 2024 dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, lanjut Yusuf, tersangka juga dikenai subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena surat itulah, penyidik menahannya ke Rutan di Lapas Klas IIB Slawi selama 20 hari kedepan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprint-788/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Rekomendasi
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps.22: Momen Romantis Elio yang Berniat Melamar Arumi Berubah Menjadi Mimpi Buruk
Tim Pelajar Indonesia...
Tim Pelajar Indonesia Sabet 4 Medali di Olimpiade Kimia Internasional 2026
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Infografis
Jadi Kawan Israel, Maroko...
Jadi Kawan Israel, Maroko Negara Arab Pertama yang Terima F-35 AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved