Kejati Kalteng Tahan 3 Pegawai Bawaslu Seruyan Kasus Korupsi Dana Hibah Rp2 Miliar
loading...
A
A
A
PALANGKARAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menahan tiga pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Ketiga tersangka, berinisial HI (45), IWI (43), dan KH (33), mulai ditahan sejak Senin (28/10/2024) dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, hingga 27 November 2024.
Ketiga tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangkaraya dengan pengawalan ketat, mengenakan rompi tahanan dan borgol. Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga kuat menggunakan dana publik untuk keperluan pribadi.
“Dari pengakuan para tersangka, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi. Penahanan 20 hari ini dilakukan untuk memperdalam penyidikan,” ujar Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Kepala Seksi Penyelidikan Pidana Khusus Kejati Kalteng, Eko Nugroho mengungkapkan salah satu tersangka mengaku menggunakan sebagian dana tersebut untuk berjudi online. Pihak kejaksaan akan menelusuri lebih lanjut aliran dana guna memastikan siapa saja yang terlibat.
“Kami tidak akan begitu saja menerima alasan dari para tersangka. Kami akan telusuri ke mana saja dana ini mengalir, dan siapa pun yang terlibat akan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sejauh ini, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Namun, Eko menambahkan bahwa angka tersebut kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan proses audit yang sedang berlangsung.
“Kerugian negara masih di kisaran Rp2 miliar, namun tidak menutup kemungkinan bertambah karena perhitungan masih berjalan,” tandasnya.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
Ketiga tersangka, berinisial HI (45), IWI (43), dan KH (33), mulai ditahan sejak Senin (28/10/2024) dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, hingga 27 November 2024.
Ketiga tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangkaraya dengan pengawalan ketat, mengenakan rompi tahanan dan borgol. Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga kuat menggunakan dana publik untuk keperluan pribadi.
“Dari pengakuan para tersangka, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi. Penahanan 20 hari ini dilakukan untuk memperdalam penyidikan,” ujar Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Kepala Seksi Penyelidikan Pidana Khusus Kejati Kalteng, Eko Nugroho mengungkapkan salah satu tersangka mengaku menggunakan sebagian dana tersebut untuk berjudi online. Pihak kejaksaan akan menelusuri lebih lanjut aliran dana guna memastikan siapa saja yang terlibat.
“Kami tidak akan begitu saja menerima alasan dari para tersangka. Kami akan telusuri ke mana saja dana ini mengalir, dan siapa pun yang terlibat akan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sejauh ini, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Namun, Eko menambahkan bahwa angka tersebut kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan proses audit yang sedang berlangsung.
“Kerugian negara masih di kisaran Rp2 miliar, namun tidak menutup kemungkinan bertambah karena perhitungan masih berjalan,” tandasnya.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
(ams)