Parah! Tersangka Pinjol Ilegal Ditangkap di Jogja, Sebarkan Editan Foto Syur untuk Ancam Korban

Selasa, 19 Oktober 2021 - 12:19 WIB
loading...
Parah! Tersangka Pinjol...
Tersangka AKA ditangkap Polda Jateng terlait pinjol ilegal dengan modus penyebaran foto korban yang diedit hingga syur disertai pengancaman dan pemerasan. Foto/Ditreskrimsul Polda Jateng
A A A
SEMARANG - Polda Jateng mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus penyebaran konten kesusilaan disertai pengancaman dan pemerasan.

Peristiwa berawal saat korban berinisial E pada 4 Mei 2021 mendapatkan pesan pendek SMS yang berisi link aplikasi pinjol dari nomor 083841568772. Korban kemudian mengklik tautan link tersebut dan mengisi identitas diri, nomor rekening dan mengirimkan foto KTP serta foto selfi. Selanjutnya muncul pesan error.

Selang lima bulan kemudian, tepatnya pada 11 September 2021, korban mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari nomor 0812600153303 yang berisi bahwa korban disuruh membayar pinjaman online sebesar Rp2,2 juta dan Rp1,34 juta.

Baca juga: Sadis! Pinjol Ilegal di Jateng Bermodus Umbar Ancaman dan Sebar Foto Tak Senonoh Korban

Berdasarkan informasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng, dalam pesan itu disebutkan bahwa pinjaman itu sudah ditransfer oleh pihak vendor aplikasi pinjaman online SIMPLE LOAN pada 1 September 2021. Karena merasa janggal, korban mengecek pada tabungan dan tidak ada transaksi uang masuk sebagaimana tersebut di atas. Oleh korban pesan tersebut diabaikan.

Selanjutnya korban ditagih melalui WhatsApp oleh 4 (empat) nomor Whatsapp yang tidak dikenal (081260015303, 083844048506, 089532179146 dan 08223639664) yang pada intinya bahwa pinjaman sudah jatuh tempo, kalau tidak dibayar maka tagihan akan disebarkan ke seluruh kontak korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Diduga Peras Pengedar...
Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Tindak Lanjuti Arahan...
Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi
Kabid Propam Polda Sumut...
Kabid Propam Polda Sumut Dinonaktifkan, Diduga terkait Pemerasan
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Rekomendasi
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved