Parah! Tersangka Pinjol Ilegal Ditangkap di Jogja, Sebarkan Editan Foto Syur untuk Ancam Korban

Selasa, 19 Oktober 2021 - 12:19 WIB
loading...
Parah! Tersangka Pinjol...
Tersangka AKA ditangkap Polda Jateng terlait pinjol ilegal dengan modus penyebaran foto korban yang diedit hingga syur disertai pengancaman dan pemerasan. Foto/Ditreskrimsul Polda Jateng
A A A
SEMARANG - Polda Jateng mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus penyebaran konten kesusilaan disertai pengancaman dan pemerasan.

Peristiwa berawal saat korban berinisial E pada 4 Mei 2021 mendapatkan pesan pendek SMS yang berisi link aplikasi pinjol dari nomor 083841568772. Korban kemudian mengklik tautan link tersebut dan mengisi identitas diri, nomor rekening dan mengirimkan foto KTP serta foto selfi. Selanjutnya muncul pesan error.

Selang lima bulan kemudian, tepatnya pada 11 September 2021, korban mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari nomor 0812600153303 yang berisi bahwa korban disuruh membayar pinjaman online sebesar Rp2,2 juta dan Rp1,34 juta.

Baca juga: Sadis! Pinjol Ilegal di Jateng Bermodus Umbar Ancaman dan Sebar Foto Tak Senonoh Korban

Berdasarkan informasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng, dalam pesan itu disebutkan bahwa pinjaman itu sudah ditransfer oleh pihak vendor aplikasi pinjaman online SIMPLE LOAN pada 1 September 2021. Karena merasa janggal, korban mengecek pada tabungan dan tidak ada transaksi uang masuk sebagaimana tersebut di atas. Oleh korban pesan tersebut diabaikan.

Selanjutnya korban ditagih melalui WhatsApp oleh 4 (empat) nomor Whatsapp yang tidak dikenal (081260015303, 083844048506, 089532179146 dan 08223639664) yang pada intinya bahwa pinjaman sudah jatuh tempo, kalau tidak dibayar maka tagihan akan disebarkan ke seluruh kontak korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Diduga Peras Pengedar...
Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Tindak Pidana C3, Narkoba hingga Kekerasan Seksual Jelang Hari Bhayangkara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Rekomendasi
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
23 Juta Orang Teken...
23 Juta Orang Teken Petisi Boikot Argentina di Piala Dunia, Presiden Milei Meradang
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved