Dampaknya Mengerikan, OJK Regional 2 Jawa Barat Blokir Ribuan Pinjol Ilegal
Selasa, 19 Oktober 2021 - 09:03 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, memblokir ribuan perusahaan aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal. Foto/iNews TV/Ervan David
A
A
A
BANDUNG - Kehadiran pinjaman online (Pinjol) ilegal yang meresahkan warga, dan banyaknya aduan masalah. Membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, mengambil langkah tegas, dengan memblokir ribuan perusahaan aplikasi pinjol ilegal.
Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, Edukasi Masyarakat Penting Digencarkan
Hingga saat ini, sudah ada 3.856 aplikasi pinjol ilegal yang sudah di blokir oleh OJK Regional 2 Jawa Barat. Sementara untuk perusahaan aplikasi pinjol yang terdaftar resmi di OJK hanya sebanyak 106 perusahaan.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Indarto Budiwitono menyebutkan, selama Januari-Oktober 2021, tercatat sudah ada 1.700 an pengaduan dari masyarakat ke OJK terkait masalah pinjol ilegal. "Kami juga telah memblokir 3.856 aplikasi pijol ilegal, " tegasnya.
Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, Edukasi Masyarakat Penting Digencarkan
Hingga saat ini, sudah ada 3.856 aplikasi pinjol ilegal yang sudah di blokir oleh OJK Regional 2 Jawa Barat. Sementara untuk perusahaan aplikasi pinjol yang terdaftar resmi di OJK hanya sebanyak 106 perusahaan.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Indarto Budiwitono menyebutkan, selama Januari-Oktober 2021, tercatat sudah ada 1.700 an pengaduan dari masyarakat ke OJK terkait masalah pinjol ilegal. "Kami juga telah memblokir 3.856 aplikasi pijol ilegal, " tegasnya.
Lihat Juga :