Sadis! Pinjol Ilegal di Jateng Bermodus Umbar Ancaman dan Sebar Foto Tak Senonoh Korban
Senin, 18 Oktober 2021 - 15:48 WIB
loading...
Polda Jateng menyita 150 unit komputer yang dipakai pinjol ilegal bermodus umbar ancaman dan foto tak senonoh korban melalui media sosial. Foto/Ditreskrimsus Polda Jateng
A
A
A
SEMARANG - Sadis! Pinjaman online (pinjol) ilegal bermodus umbar ancaman dan foto tak senonoh korban melalui media sosial WhatsApp (WA) diungkap Polda Jateng, Senin (18/10/2021).
Dalam pengungkapan kasus tersebut turut diamankan sejumlah tersangka berikut barang bukti 150 unit komputer, dua unit handphone dan satu komputer dengan merk yang berbeda.
"Benar sekali akhirnya kami berhasil mengungkap kasus pinjaman online ilegal. Bapak Kapolda sendiri besok Selasa (18/10) yang akan memimpin gelar perkaranya (Press Conference)," kata Kasubdit V/Cyber Diteskrimsus Polda Jateng, Kompol Rosyid Hartanto.
Baca juga: 7 Pegawai Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar Buru Bos Pinjol Ilegal
Dia menjelaskan, kronologi kejadian pada 4 Mei 2021 sekira pukul 08.00 WIB korban mendapat link aplikasi pinjol melalui SMS dari 083841568772 yang isi pesan sms http://bit.iy/3bua28h.
Link tersebut selanjutnya diklik untuk mengisi identitas nama, nomor handphone, nomor rekening, alamat tampat kerja, mengirim foto korban dan foto selfi kemudian klik lajutkan tertulis error.
Kemudian pada 11 September 2021 sekira pukul 17.00 wib Korban mendapatkan pesan dari nomor WA dari nomor 081260015xxxx yang isi pesannya disuruh bayar pinjam online Rp 2.200.000 dan Rp 13.340.000 yang sudah ditranfer peminjam online SIMPLE LOAN pada 1 September 2021. Kemudian korban mengecek melalui M-Bangking bahwa tidak ada uang masuk rekening tanggal 1 September 2021 tersebut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut turut diamankan sejumlah tersangka berikut barang bukti 150 unit komputer, dua unit handphone dan satu komputer dengan merk yang berbeda.
"Benar sekali akhirnya kami berhasil mengungkap kasus pinjaman online ilegal. Bapak Kapolda sendiri besok Selasa (18/10) yang akan memimpin gelar perkaranya (Press Conference)," kata Kasubdit V/Cyber Diteskrimsus Polda Jateng, Kompol Rosyid Hartanto.
Baca juga: 7 Pegawai Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar Buru Bos Pinjol Ilegal
Dia menjelaskan, kronologi kejadian pada 4 Mei 2021 sekira pukul 08.00 WIB korban mendapat link aplikasi pinjol melalui SMS dari 083841568772 yang isi pesan sms http://bit.iy/3bua28h.
Link tersebut selanjutnya diklik untuk mengisi identitas nama, nomor handphone, nomor rekening, alamat tampat kerja, mengirim foto korban dan foto selfi kemudian klik lajutkan tertulis error.
Kemudian pada 11 September 2021 sekira pukul 17.00 wib Korban mendapatkan pesan dari nomor WA dari nomor 081260015xxxx yang isi pesannya disuruh bayar pinjam online Rp 2.200.000 dan Rp 13.340.000 yang sudah ditranfer peminjam online SIMPLE LOAN pada 1 September 2021. Kemudian korban mengecek melalui M-Bangking bahwa tidak ada uang masuk rekening tanggal 1 September 2021 tersebut.
Lihat Juga :