Sadis! Pinjol Ilegal di Jateng Bermodus Umbar Ancaman dan Sebar Foto Tak Senonoh Korban

Senin, 18 Oktober 2021 - 15:48 WIB
loading...
Sadis! Pinjol Ilegal di Jateng Bermodus Umbar Ancaman dan Sebar Foto Tak Senonoh Korban
Polda Jateng menyita 150 unit komputer yang dipakai pinjol ilegal bermodus umbar ancaman dan foto tak senonoh korban melalui media sosial. Foto/Ditreskrimsus Polda Jateng
A A A
SEMARANG - Sadis! Pinjaman online (pinjol) ilegal bermodus umbar ancaman dan foto tak senonoh korban melalui media sosial WhatsApp (WA) diungkap Polda Jateng, Senin (18/10/2021).

Dalam pengungkapan kasus tersebut turut diamankan sejumlah tersangka berikut barang bukti 150 unit komputer, dua unit handphone dan satu komputer dengan merk yang berbeda.

"Benar sekali akhirnya kami berhasil mengungkap kasus pinjaman online ilegal. Bapak Kapolda sendiri besok Selasa (18/10) yang akan memimpin gelar perkaranya (Press Conference)," kata Kasubdit V/Cyber Diteskrimsus Polda Jateng, Kompol Rosyid Hartanto.



Dia menjelaskan, kronologi kejadian pada 4 Mei 2021 sekira pukul 08.00 WIB korban mendapat link aplikasi pinjol melalui SMS dari 083841568772 yang isi pesan sms http://bit.iy/3bua28h.

Link tersebut selanjutnya diklik untuk mengisi identitas nama, nomor handphone, nomor rekening, alamat tampat kerja, mengirim foto korban dan foto selfi kemudian klik lajutkan tertulis error.

Kemudian pada 11 September 2021 sekira pukul 17.00 wib Korban mendapatkan pesan dari nomor WA dari nomor 081260015xxxx yang isi pesannya disuruh bayar pinjam online Rp 2.200.000 dan Rp 13.340.000 yang sudah ditranfer peminjam online SIMPLE LOAN pada 1 September 2021. Kemudian korban mengecek melalui M-Bangking bahwa tidak ada uang masuk rekening tanggal 1 September 2021 tersebut.

Anehnya, korban justru ditagih pengguna akun WA nomor 08126001xxxx, 08384404xxxx, 08953217xxxx, dan 08223639xxxx yang menyatakan bahwa peminjam sudah jatuh tempo, jika tidak bayar disebarkan ke semua kontak korban. Parahnya, tagihan yang disebra disertai dengan kata-kata penagihan "Jangan Jadi Maling" disertai editan foto kesusilaan, namun menggunakan wajah korban.


"Karena peristiwa ini korban mengalami trauma. Setelah mendapat laporan dari korban, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng langsung bergerak untuk membongkar kasus pinjol ilegal ini dan penagihan dengan pengancaman," ungkap Kompol Rosyid Hartanto.

Berdasarkan penyelidikan polisi diketahui bahwa modus yang dilakukan pinjol ilegal pada saat melakukan penagihan terhadap nasabah yaitu mengingatkan kepada nasabah melalui pesan WA pada 2 hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Apabila nasabah tidak merespons, maka pinjol ilegal akan mengirimkan pesan berisi huruf ”P” berkali-kali melalui pesan WA. Kemudian jika nasabah masih tidak merespons, maka akan mengancam nasabah dengan menghubungi 2 kontak darurat yang didaftarkan oleh nasabah pada saat pengajuan pinjaman.

Jurus penagihan selanjutnya lebih sadis, yakni mengirimkan poster dengan tulisan open BO, yakni menawarkan diri nasabah dengan mencantumkan nama dan nomor telepon nasabah. Kejamnya lagi, di bawah poster ditampilkan foto wajah dan KTP milik nasabah dengan foto telanjang yang terlihat payudara dan alat genital perempuan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4961 seconds (0.1#10.140)