Beringas saat Memalak Kafe, Preman Ini Tertunduk ketika Dijemput Polisi
loading...
A
A
A
TANJUNG BALAI - Beredar sebuah video, seorang preman mengamuk di sebuah kafe di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tanjung Balai, Kamis (14/10/2021) lalu. Belakangan diketahui, preman tersebut bernama AH alias Sibolis.
Preman tersebut sempat beragumen dengan pemilik kafe dan menendang pintu kafe karena tidak puas dengan jawaban yang dilontarkan pemilik kafe.
Iptu Eko Ady, Kanit II Reskrim Polres Tanjung Balai mengatakan, dalam video tersebut, sang preman yang juga pemuda setempat meminta uang senilai Rp500 ribu, pemilik kafe hanya menyanggupi Rp200 ribu, dan pelaku menolaknya.
"Tidak hanya itu, pelaku juga mengamuk dengan mengancam akan menikam korban dan melontarkan bahasa tak pantas," ujar Eko, Sabtu (16/10/2021).
Pasca viral, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Tim Anti Bandit Polres Tanjung Balai dan mengamankan senjata tajam berupa belati yang didapati di pinggang pelaku. Baca: Operasi Bibir Sumbing dari MNC Peduli dan TMC Tasikmalaya Disambut Antusias Warga.
Meski pelaku sudah meminta maaf kepada korbannya, pelaku tetap ditahan petugas dengan pasal yang disangkakan undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam. "Kita akan selalu menindak aksi premanisme yang meresahkan warga," pungkasnya. Baca Juga: Geger, Sopir Angkutan Pedesaan di Bukittinggi Tewas dengan Usus Terburai.
Preman tersebut sempat beragumen dengan pemilik kafe dan menendang pintu kafe karena tidak puas dengan jawaban yang dilontarkan pemilik kafe.
Iptu Eko Ady, Kanit II Reskrim Polres Tanjung Balai mengatakan, dalam video tersebut, sang preman yang juga pemuda setempat meminta uang senilai Rp500 ribu, pemilik kafe hanya menyanggupi Rp200 ribu, dan pelaku menolaknya.
"Tidak hanya itu, pelaku juga mengamuk dengan mengancam akan menikam korban dan melontarkan bahasa tak pantas," ujar Eko, Sabtu (16/10/2021).
Pasca viral, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Tim Anti Bandit Polres Tanjung Balai dan mengamankan senjata tajam berupa belati yang didapati di pinggang pelaku. Baca: Operasi Bibir Sumbing dari MNC Peduli dan TMC Tasikmalaya Disambut Antusias Warga.
Meski pelaku sudah meminta maaf kepada korbannya, pelaku tetap ditahan petugas dengan pasal yang disangkakan undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam. "Kita akan selalu menindak aksi premanisme yang meresahkan warga," pungkasnya. Baca Juga: Geger, Sopir Angkutan Pedesaan di Bukittinggi Tewas dengan Usus Terburai.
(nag)