Usai Viral, 2 Preman yang Palak dan Bubarkan Marching Band Anak TK Ditangkap
loading...
![Usai Viral, 2 Preman...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2025/02/15/6/1530047/usai-viral-2-preman-yang-palak-dan-bubarkan-marching-band-anak-tk-ditangkap-pnn.jpg)
Tampang salah satu preman yang melakukan pemalakan hingga pembubaran kegiatan marching band siswa TK di Jalan Permata Pamulang, Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Foto/Istimewa
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Video aksi premanisme 2 orang pria yang melakukan pemalakan hingga pembubaran kegiatan marching band siswa TK di Jalan Permata Pamulang, Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) viral di media sosial. Aksi kekerasan para begundal itu terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Mereka meminta sejumlah uang jatah hingga berujung pembubaran dan kekerasan terhadap salah satu pendamping siswa. "Kita sudah berhasil mengamankan kedua pelaku tadi malam," ujar Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, Sabtu (15/2/2025).
Kedua pelaku diketahui merupakan warga sekitar berinisial S dan N. Turut diamankan senjata tajam berupa pisau yang digunakan salah satu pelaku dalam aksinya kemarin.
![Usai Viral, 2 Preman yang Palak dan Bubarkan Marching Band Anak TK Ditangkap]()
"Barang bukti yang kita amankan ada pisau yang dibawa pelaku," terangnya.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi saat sejumlah siswa-siswi TK mengadakan kegiatan marching band sekitar pukul 16.00 WIB. Lantas kedua pelaku datang, dan meminta uang jatah preman.
"Jadi pelaku datang minta uang, alasannya buat rokok. Tapi dikatakan jika kepala sekolahnya sedang tidak ada, nanti nunggu kepala sekolah datang, tapi keduanya terus bolak-balik, akhirnya mereka marah dan melakukan aksi itu," ungkapnya.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka pun terancam kurungan penjara 10 tahun.
Mereka meminta sejumlah uang jatah hingga berujung pembubaran dan kekerasan terhadap salah satu pendamping siswa. "Kita sudah berhasil mengamankan kedua pelaku tadi malam," ujar Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, Sabtu (15/2/2025).
Kedua pelaku diketahui merupakan warga sekitar berinisial S dan N. Turut diamankan senjata tajam berupa pisau yang digunakan salah satu pelaku dalam aksinya kemarin.
![Usai Viral, 2 Preman yang Palak dan Bubarkan Marching Band Anak TK Ditangkap](https://aws-images-prod.sindonews.net/dyn/600/pena/sindo-article/original/2025/02/15/Screenshot_20250214_231910_Instagram%20(1).jpg)
"Barang bukti yang kita amankan ada pisau yang dibawa pelaku," terangnya.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi saat sejumlah siswa-siswi TK mengadakan kegiatan marching band sekitar pukul 16.00 WIB. Lantas kedua pelaku datang, dan meminta uang jatah preman.
"Jadi pelaku datang minta uang, alasannya buat rokok. Tapi dikatakan jika kepala sekolahnya sedang tidak ada, nanti nunggu kepala sekolah datang, tapi keduanya terus bolak-balik, akhirnya mereka marah dan melakukan aksi itu," ungkapnya.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka pun terancam kurungan penjara 10 tahun.
(rca)