10 Warga Positif COVID-19, Bupati Bima Berlakukan Jam Malam
Rabu, 22 April 2020 - 09:13 WIB
loading...
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma AP. Foto/iNews TV/Edy Irawan
A
A
A
BIMA - Pemkab Bima, NTB memberlakukan jam malam setelah berdasarkan hasil tes swab 10 warga Kecamatan Bolo dan Sanggar dinyatakan positif terjangkit virus corona (COVID-19) . Pemberlakuan jam malam dilaksanakan mulai Rabu (22/4/2020) berdasarkan Surat Instruksi Nomor 360 /007/06.23 Tahun 2020, tentang Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Bima.
Keputusan tersebut dilakukan mengingat Kabupaten Bima saat ini telah menetapkan status siaga darurat yang bisa terbilang sebagai daerah zona merah pascamunculnya kasus perdana COVID-19 yang menginveksi 10 orang warga. (Baca juga: DNA Mirip Manusia, Orangutan dan Kera Besar Rawan Terinfeksi Virus Corona)
"Penerapan jam malam itu sebagai langkah keseriusan Pemerintah Kabupaten Bima dalam memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19 pasca 10 orang warga di dua kecamatan terpapar corona. Dengan ini pula, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Intruksi secara resmi agar dilaksanakan dan patuhi bersama," ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma AP, Rabu (22/4/2020).
Surat Instruksi (SI) itu ditandatangani Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri, yang ditujukkan kepada seluruh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa di Kabupaten Bima. (Baca juga: UPDATE Corona: COVID-19 Telah Menginfeksi 2,5 Juta Orang di Dunia)
Chandra menjelaskan, pemberlakuan jam malam untuk menindaklanjuti adanya peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana. “Adanya peningkatan status ini perlu dilakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan,” katanya.
Keputusan tersebut dilakukan mengingat Kabupaten Bima saat ini telah menetapkan status siaga darurat yang bisa terbilang sebagai daerah zona merah pascamunculnya kasus perdana COVID-19 yang menginveksi 10 orang warga. (Baca juga: DNA Mirip Manusia, Orangutan dan Kera Besar Rawan Terinfeksi Virus Corona)
"Penerapan jam malam itu sebagai langkah keseriusan Pemerintah Kabupaten Bima dalam memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19 pasca 10 orang warga di dua kecamatan terpapar corona. Dengan ini pula, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Intruksi secara resmi agar dilaksanakan dan patuhi bersama," ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma AP, Rabu (22/4/2020).
Surat Instruksi (SI) itu ditandatangani Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri, yang ditujukkan kepada seluruh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa di Kabupaten Bima. (Baca juga: UPDATE Corona: COVID-19 Telah Menginfeksi 2,5 Juta Orang di Dunia)
Chandra menjelaskan, pemberlakuan jam malam untuk menindaklanjuti adanya peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana. “Adanya peningkatan status ini perlu dilakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan,” katanya.
Lihat Juga :