10 Warga Positif COVID-19, Bupati Bima Berlakukan Jam Malam
loading...
A
A
A
BIMA - Pemkab Bima, NTB memberlakukan jam malam setelah berdasarkan hasil tes swab 10 warga Kecamatan Bolo dan Sanggar dinyatakan positif terjangkit virus corona (COVID-19) . Pemberlakuan jam malam dilaksanakan mulai Rabu (22/4/2020) berdasarkan Surat Instruksi Nomor 360 /007/06.23 Tahun 2020, tentang Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Bima.
Keputusan tersebut dilakukan mengingat Kabupaten Bima saat ini telah menetapkan status siaga darurat yang bisa terbilang sebagai daerah zona merah pascamunculnya kasus perdana COVID-19 yang menginveksi 10 orang warga. (Baca juga: DNA Mirip Manusia, Orangutan dan Kera Besar Rawan Terinfeksi Virus Corona)
"Penerapan jam malam itu sebagai langkah keseriusan Pemerintah Kabupaten Bima dalam memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19 pasca 10 orang warga di dua kecamatan terpapar corona. Dengan ini pula, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Intruksi secara resmi agar dilaksanakan dan patuhi bersama," ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma AP, Rabu (22/4/2020).
Surat Instruksi (SI) itu ditandatangani Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri, yang ditujukkan kepada seluruh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa di Kabupaten Bima. (Baca juga: UPDATE Corona: COVID-19 Telah Menginfeksi 2,5 Juta Orang di Dunia)
Chandra menjelaskan, pemberlakuan jam malam untuk menindaklanjuti adanya peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana. “Adanya peningkatan status ini perlu dilakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan,” katanya.
Untuk itu, lanjut Chandra, Bupati Bima meminta Tim Gugus Tugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pembatasan waktu aktivitas warga, mulai pukul 22.00 Wita hingga Pukul 05.00 Wita. “Mulai pukul 10 malam, tidak ada lagi aktivitas warga di Kabupaten Bima di luar rumah,” terangnya. Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak panik dan tetap meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan dari pemerintah.
Diharapkan saat ini masyarakat bisa menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan selalu mencuci tangan pakai sabun dan hand sanitizier. Selain itu diwajibkan menggunakan masker saat berada di tempat umum dan melakukan pembatasan aktivitas ibadah secara berjamaah berkelompok di semua tempat peribadatan. Bagi pendatang yang masuk di wilayah Kabupaten Bima, wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Dijelaskan Chandra, bagi warga yang memliliki riwayat kontak dengan pasien positif COVID-19 atau riwayat perjalanan dari negara/transmisi lokal agar melaporkan diri kepada petugas kesehatan terdekat untuk bisa diperiksa kondisi kesehatannya.
"Apabila surat instruksi tersebut tidak diindahkan dan ditaati oleh masyarakat, maka Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas akan melakukan langkah pembinaan bagi siapa saja yang melanggar," tegasnya.
Keputusan tersebut dilakukan mengingat Kabupaten Bima saat ini telah menetapkan status siaga darurat yang bisa terbilang sebagai daerah zona merah pascamunculnya kasus perdana COVID-19 yang menginveksi 10 orang warga. (Baca juga: DNA Mirip Manusia, Orangutan dan Kera Besar Rawan Terinfeksi Virus Corona)
"Penerapan jam malam itu sebagai langkah keseriusan Pemerintah Kabupaten Bima dalam memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19 pasca 10 orang warga di dua kecamatan terpapar corona. Dengan ini pula, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Intruksi secara resmi agar dilaksanakan dan patuhi bersama," ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma AP, Rabu (22/4/2020).
Surat Instruksi (SI) itu ditandatangani Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri, yang ditujukkan kepada seluruh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa di Kabupaten Bima. (Baca juga: UPDATE Corona: COVID-19 Telah Menginfeksi 2,5 Juta Orang di Dunia)
Chandra menjelaskan, pemberlakuan jam malam untuk menindaklanjuti adanya peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana. “Adanya peningkatan status ini perlu dilakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan,” katanya.
Untuk itu, lanjut Chandra, Bupati Bima meminta Tim Gugus Tugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pembatasan waktu aktivitas warga, mulai pukul 22.00 Wita hingga Pukul 05.00 Wita. “Mulai pukul 10 malam, tidak ada lagi aktivitas warga di Kabupaten Bima di luar rumah,” terangnya. Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak panik dan tetap meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan dari pemerintah.
Diharapkan saat ini masyarakat bisa menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan selalu mencuci tangan pakai sabun dan hand sanitizier. Selain itu diwajibkan menggunakan masker saat berada di tempat umum dan melakukan pembatasan aktivitas ibadah secara berjamaah berkelompok di semua tempat peribadatan. Bagi pendatang yang masuk di wilayah Kabupaten Bima, wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Dijelaskan Chandra, bagi warga yang memliliki riwayat kontak dengan pasien positif COVID-19 atau riwayat perjalanan dari negara/transmisi lokal agar melaporkan diri kepada petugas kesehatan terdekat untuk bisa diperiksa kondisi kesehatannya.
"Apabila surat instruksi tersebut tidak diindahkan dan ditaati oleh masyarakat, maka Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas akan melakukan langkah pembinaan bagi siapa saja yang melanggar," tegasnya.
(shf)