Residivis di Lutra Nyaris Tewas Ditembak Polisi Berkali-kali

Senin, 11 Oktober 2021 - 23:48 WIB
loading...
Residivis di Lutra Nyaris Tewas Ditembak Polisi Berkali-kali
Kondisi residivis yang kini terbaring di ruang perawatan media di RS Andi Djemma Masamba usai ditembak karena melawan saat akan ditangkap. Foto: iNewsTV/ Nasruddin Rubak
A A A
LUWU UTARA - Seorang residivis kasus penganiayaan dan pembakaran di Luwu Utara , Sulawesi Selatan (Sulsel), nyaris tewas setelah ditembak berkali-kali oleh polisi. Kini, residivis itu terbaring kritis di Rumah Sakit Andi Djemma Masamba.

Residivis yang bernama Ilham (30) itu, diketahui mengalami lima luka tembakan di tubuhnya. Selain ditembak, pelaku juga mengalami luka robek di pelipis kiri dan luka di kepala, yang diduga berasal dari hantaman benda tumpul.



Pelaku dilumpuhkan aparat Polres Luwu Utara dengan lima kali tembakan. Empat tembakan diarahkan ke paha, satu tembakan lainnya mengenai punggung hingga terpaksa dilakukan operasi pemotongan usus.

Tak hanya mendapat lima luka tembakan, pelaku juga diduga mendapat penganiayaan berat, terbukti dengan adanya luka terbuka di pelipis kiri dan luka di batok kepala yang diduga berasal dari hantaman benda tumpul.



Pihak keluarga mengaku kecewa dengan tindakan aparat kepolisian yang dianggap berlebihan, karena melakukan tembakan bertubi-tubi terhadap satu orang bahkan ada dugaan unsur penganiayaan berat di dalamnya.

“Kami minta polisi bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan kepada keluarga kami, karena kami anggap tindakan itu sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena membuat pelaku terancam alami cacat seumur hidup,” tegas adik pelaku, Hamka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri membenarkan aksi penembakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan.



“Tembakan ke paha dilakukan oleh personilnya untuk melumpuhkan pelaku yang berupaya melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, sementara satu tembakan yang mengenai punggung terjadi akibat pelaku berbalik saat hendak kabur,” kata Amri.

Polisi kini masih menunggu proses pemulihan kesehatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 187 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)