Kedapatan Simpan Tembakau Sintetis 8,86 Gram, Pemuda Bandung Barat Dibekuk
Senin, 11 Oktober 2021 - 20:06 WIB
loading...
Pemuda MZ (21) ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan tembakau sintetis 8,86 gram di rumahnya. Foto: Ilustrasi/SINDONews
A
A
A
CIMAHI - Seorang pemuda berinisial MZ (21) tak berkutik saat petugas mendapatinya menyimpan tembakau sintetis di rumahnya seberat 8,86 gram. Dia pun akhirnya diciduk tanpa perlawanan.
Pemuda itu diketahui adalah warga Kampung Cisarongge Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) .
"Tersangka kami amankan di rumahnya pada Senin dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB, dengan dipimpin petugas di lapangan oleh Kanit II Ipda Dadang Sutisna,” ungkap Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasruddin saat dihubungi, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Puluhan Tulang Binatang Diduga Fosil Ditemukan di Sirtwo Island
Penangkapan itu dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika tembakau sintetis. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi sehingga mengarah ke pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 8,86 gram," sebutnya.
Kepada petugas, pelaku MZ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli secara online di media sosial melalui instagram. Setelah deal dilakukan pemesanan dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer.
Pemuda itu diketahui adalah warga Kampung Cisarongge Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) .
"Tersangka kami amankan di rumahnya pada Senin dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB, dengan dipimpin petugas di lapangan oleh Kanit II Ipda Dadang Sutisna,” ungkap Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasruddin saat dihubungi, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Puluhan Tulang Binatang Diduga Fosil Ditemukan di Sirtwo Island
Penangkapan itu dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika tembakau sintetis. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi sehingga mengarah ke pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 8,86 gram," sebutnya.
Kepada petugas, pelaku MZ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli secara online di media sosial melalui instagram. Setelah deal dilakukan pemesanan dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer.
Lihat Juga :