Polres Salatiga Tetapkan 1 Tersangka Kasus Arisan Online Fiktif
Jum'at, 24 September 2021 - 15:17 WIB
loading...
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menginterogasi tersangka penipuan dan atau penggelapan bermodus lelang arisan online fiktif saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres, Jumat (24/9/2021). Foto/Angga Rosa
A
A
A
SALATIGA - Polres Salatiga menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus arisan online . Tersangka berinisial RA (24) warga Perum Kota Baru No 124 RT 03 RW 13, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga kini dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) warga Kalibening, Tingkir, Salatiga yang melaporkan dirinya telah menjadi korban arisan online fiktif dengan kerugian mencapai Rp71,3 juta. Baca juga: Jadi Tersangka Arisan Online dan Investasi Bodong, Mama Muda Ini Digiring ke Penjara
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi. "Kemudian, kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan dan saksi RA kami tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres, Jumat (24/9/2021).
Menurut Kapolres, penyidik masih melakukan pengembangan untuk kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangka lebih dari satu. Ini didasarkan pada keterangan sejumlah saksi dan hasil pengembangan kasus ini.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait peran tersangka. Apakah tersangka ini bandar utama atau masih ada bandar lain di atasnya," ujarnya Kapolres. Baca juga: Ibu-Ibu, Hati-Hati dengan Modus Penipuan Berkedok Arisan Online!
Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian atau sekitar Juli 2021, korban menghubungi tersangka melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp (WA). Maksud dan tujuan korban adalah untuk menanyakan atau meminta list lelang arisan.
Kemudian melalui WA, tersangka mengirim list lelang arisan kepada korban dengan dijanjikan keuntungan yang cukup besar dan dalam jatuh tempo sekitar dua minggu, kemudian korban tertarik. Akhirnya sejak 3 Agustus 2021, secara bertahap korban hingga tanggal 12 Agustus 2021 telah mengirim sebanyak 10 kali transaksi ke rekening tersangka hingga total Rp71,3 juta dan jatuh tempo pertama adalah pada tanggal 16 Agustus 2021 serta jatuh tempo terakhir adalah 28 Agustus 2021.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) warga Kalibening, Tingkir, Salatiga yang melaporkan dirinya telah menjadi korban arisan online fiktif dengan kerugian mencapai Rp71,3 juta. Baca juga: Jadi Tersangka Arisan Online dan Investasi Bodong, Mama Muda Ini Digiring ke Penjara
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi. "Kemudian, kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan dan saksi RA kami tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres, Jumat (24/9/2021).
Menurut Kapolres, penyidik masih melakukan pengembangan untuk kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangka lebih dari satu. Ini didasarkan pada keterangan sejumlah saksi dan hasil pengembangan kasus ini.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait peran tersangka. Apakah tersangka ini bandar utama atau masih ada bandar lain di atasnya," ujarnya Kapolres. Baca juga: Ibu-Ibu, Hati-Hati dengan Modus Penipuan Berkedok Arisan Online!
Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian atau sekitar Juli 2021, korban menghubungi tersangka melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp (WA). Maksud dan tujuan korban adalah untuk menanyakan atau meminta list lelang arisan.
Kemudian melalui WA, tersangka mengirim list lelang arisan kepada korban dengan dijanjikan keuntungan yang cukup besar dan dalam jatuh tempo sekitar dua minggu, kemudian korban tertarik. Akhirnya sejak 3 Agustus 2021, secara bertahap korban hingga tanggal 12 Agustus 2021 telah mengirim sebanyak 10 kali transaksi ke rekening tersangka hingga total Rp71,3 juta dan jatuh tempo pertama adalah pada tanggal 16 Agustus 2021 serta jatuh tempo terakhir adalah 28 Agustus 2021.
Lihat Juga :