Polres Salatiga Tetapkan 1 Tersangka Kasus Arisan Online Fiktif

Jum'at, 24 September 2021 - 15:17 WIB
loading...
Polres Salatiga Tetapkan...
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menginterogasi tersangka penipuan dan atau penggelapan bermodus lelang arisan online fiktif saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres, Jumat (24/9/2021). Foto/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Polres Salatiga menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus arisan online . Tersangka berinisial RA (24) warga Perum Kota Baru No 124 RT 03 RW 13, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga kini dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) warga Kalibening, Tingkir, Salatiga yang melaporkan dirinya telah menjadi korban arisan online fiktif dengan kerugian mencapai Rp71,3 juta. Baca juga: Jadi Tersangka Arisan Online dan Investasi Bodong, Mama Muda Ini Digiring ke Penjara

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi. "Kemudian, kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan dan saksi RA kami tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres, Jumat (24/9/2021).

Menurut Kapolres, penyidik masih melakukan pengembangan untuk kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangka lebih dari satu. Ini didasarkan pada keterangan sejumlah saksi dan hasil pengembangan kasus ini.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait peran tersangka. Apakah tersangka ini bandar utama atau masih ada bandar lain di atasnya," ujarnya Kapolres. Baca juga: Ibu-Ibu, Hati-Hati dengan Modus Penipuan Berkedok Arisan Online!

Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian atau sekitar Juli 2021, korban menghubungi tersangka melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp (WA). Maksud dan tujuan korban adalah untuk menanyakan atau meminta list lelang arisan.

Kemudian melalui WA, tersangka mengirim list lelang arisan kepada korban dengan dijanjikan keuntungan yang cukup besar dan dalam jatuh tempo sekitar dua minggu, kemudian korban tertarik. Akhirnya sejak 3 Agustus 2021, secara bertahap korban hingga tanggal 12 Agustus 2021 telah mengirim sebanyak 10 kali transaksi ke rekening tersangka hingga total Rp71,3 juta dan jatuh tempo pertama adalah pada tanggal 16 Agustus 2021 serta jatuh tempo terakhir adalah 28 Agustus 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terungkap, Kode Arisan...
Terungkap, Kode Arisan dan Event di Balik Pesta Gay di Hotel Kuningan Jaksel
Bandung Geger! Wanita...
Bandung Geger! Wanita Diduga Diculik Pria Berpistol usai Pulang dari Arisan
Merasa Tertipu, Puluhan...
Merasa Tertipu, Puluhan Korban Arisan Online Ngamuk di Tanjung Balai
Puluhan Warga Bojonegoro...
Puluhan Warga Bojonegoro Diduga Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp925 Juta
Heboh, 50 Emak-emak...
Heboh, 50 Emak-emak di Karawang Tertipu Arisan Bodong hingga Rp1,9 Miliar
Investasi Bodong Rugikan...
Investasi Bodong Rugikan Ratusan Orang, Polisi Tangkap 2 Wanita Muda di Minahasa Selatan
Hukum Mengadakan Arisan...
Hukum Mengadakan Arisan di Dalam Masjid, Apakah Diperbolehkan?
Istri ASN di Sumut Tersangka...
Istri ASN di Sumut Tersangka Penipuan Arisan Online Belum Ditahan, Korban Malah Dilaporkan Balik
Arisan Bodong Sasar...
Arisan Bodong Sasar Pekerja Migran Indonesia, Korban Lapor ke Mapolres Bojonegoro
Rekomendasi
Ruben Onsu Siap Hadiri...
Ruben Onsu Siap Hadiri Mediasi Hak Asuh Anak dengan Sarwendah yang Digelar Besok
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved