Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dinas Tata Kota Manado Ditangkap di Jakarta

Selasa, 21 September 2021 - 18:51 WIB
loading...
Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dinas Tata Kota Manado Ditangkap di Jakarta
Buronan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Tata Kota Manado, Paulus Iwo akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejari Manado, di Jakarta Timur, Selasa (21/9/2021). Foto: Istimewa
A A A
MANADO - Buronan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Tata Kota Manado , Paulus Iwo akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, di Jakarta Timur , Selasa (21/9/2021).

Penangkapan tersebut dikoordinir Kasi Pidsus Evans E Sinulingga bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

“Pelaku ditangkap pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 08.50 WIB di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung. Pelaku merupakan buronan dari Kejari Manado,” kata Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Syafar dalam keterangan resminya, Selasa (21/9/2021).



Hijran mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018, Paulus Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.664.219.000.

Dalam pekerjaan tersebut kata Hijran, terpidana Paulus Iwo (Direktur PT. Triofa Perkasa) selaku penyandang dana bersama-sama dengan Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla, selaku Kuasa Direksi PT. Subota International Contractor telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek di mana PT. Subota International Contractor sebagai pemenang lelang.

“Terpidana meminjam PT Subota International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, padahal jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu,” tutur Hijran Syafar, Selasa (21/9/2021).



Kemudian kata Hijran, dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana telah melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China yang tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari).

“Sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014, pekerjaan dimaksud tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa terpidana menyelesaikan pekerjaan 100 persen," kata Hijran.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7197 seconds (0.1#10.140)