Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dinas Tata Kota Manado Ditangkap di Jakarta
Selasa, 21 September 2021 - 18:51 WIB
loading...
Buronan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Tata Kota Manado, Paulus Iwo akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejari Manado, di Jakarta Timur, Selasa (21/9/2021). Foto: Istimewa
A
A
A
MANADO - Buronan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Tata Kota Manado , Paulus Iwo akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, di Jakarta Timur , Selasa (21/9/2021).
Penangkapan tersebut dikoordinir Kasi Pidsus Evans E Sinulingga bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
“Pelaku ditangkap pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 08.50 WIB di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung. Pelaku merupakan buronan dari Kejari Manado,” kata Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Syafar dalam keterangan resminya, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Duel Brutal Siswa SMA Mirip Petarung MMA Gegerkan Minahasa
Hijran mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018, Paulus Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.664.219.000.
Penangkapan tersebut dikoordinir Kasi Pidsus Evans E Sinulingga bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
“Pelaku ditangkap pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 08.50 WIB di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung. Pelaku merupakan buronan dari Kejari Manado,” kata Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Syafar dalam keterangan resminya, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Duel Brutal Siswa SMA Mirip Petarung MMA Gegerkan Minahasa
Hijran mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018, Paulus Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.664.219.000.
Lihat Juga :