Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dinas Tata Kota Manado Ditangkap di Jakarta

Selasa, 21 September 2021 - 18:51 WIB
loading...
Buronan Terpidana Kasus...
Buronan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Tata Kota Manado, Paulus Iwo akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejari Manado, di Jakarta Timur, Selasa (21/9/2021). Foto: Istimewa
A A A
MANADO - Buronan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Tata Kota Manado , Paulus Iwo akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, di Jakarta Timur , Selasa (21/9/2021).

Penangkapan tersebut dikoordinir Kasi Pidsus Evans E Sinulingga bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

“Pelaku ditangkap pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 08.50 WIB di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung. Pelaku merupakan buronan dari Kejari Manado,” kata Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Syafar dalam keterangan resminya, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Duel Brutal Siswa SMA Mirip Petarung MMA Gegerkan Minahasa

Hijran mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018, Paulus Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.664.219.000.

Dalam pekerjaan tersebut kata Hijran, terpidana Paulus Iwo (Direktur PT. Triofa Perkasa) selaku penyandang dana bersama-sama dengan Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla, selaku Kuasa Direksi PT. Subota International Contractor telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek di mana PT. Subota International Contractor sebagai pemenang lelang.

“Terpidana meminjam PT Subota International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, padahal jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu,” tutur Hijran Syafar, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Banjir Bandang Terjang Minahasa Tenggara, 4 Rumah Tersapu Air Bah

Kemudian kata Hijran, dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana telah melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China yang tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari).

“Sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014, pekerjaan dimaksud tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa terpidana menyelesaikan pekerjaan 100 persen," kata Hijran.

Akibat perbuatan terpidana Paulus Iwo yang melakukan pekerjaan menyimpang dari kontrak serta menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp3.003.155.532,00

Baca juga: 2 Gadis Manado Dicekoki Kotoran Anjing dan Dianiaya Pemilik Kios

Terpidana Paulus Iwo diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Dan akhirnya terpidana berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal terpidana selama beberapa hari,” bebernya.

Setelah dilaksanakan pengamanan, terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes PCR di Kantor Kejari Jakarta Timur dengan hasil dinyatakan sehat. “Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rutan Kejari Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal keberangkatan pesawat menuju Manado dalam rangka eksekusi," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
PLN Icon Plus Dukung...
PLN Icon Plus Dukung Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Polisi Tangkap Boy,...
Polisi Tangkap Boy, Buronan Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Rekomendasi
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Doa Anak Yatim Diyakini...
Doa Anak Yatim Diyakini Mustajab, Benarkah?
Berita Terkini
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved