Jual Beras Tak Layak Konsumsi, Pedagang di Minahasa Diringkus Polisi

Minggu, 12 September 2021 - 13:25 WIB
loading...
Jual Beras Tak Layak Konsumsi, Pedagang di Minahasa Diringkus Polisi
Penjual beras tak layak konsumsi, EL (40) dibekuk Tim Satgassus Maleo Polda Sulut berkolaborasi dengan Timsus Tarantula Polres Minahasa pada Sabtu (11/9/2021) malam.Foto/Subhan Sabu
A A A
MINAHASA UTARA - Penjual beras tak layak konsumsi di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) dibekuk polisi. Pelaku berinisial EL (40) dibekuk Tim Satgassus Maleo Polda Sulut berkolaborasi dengan Timsus Tarantula Polres Minahasa pada Sabtu (11/9/2021) malam.

Terbongkarnya kasus ini setelah polisi menerima laporan dari Hesti Woran alias Oma (74), pedagang asal Kelurahan Sarionsong 1 Lingkungan IX, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Baca juga: Mahasiswi Cantik Unhas yang Tewas Gantung Diri Ternyata Anak Pamen Polri

Pelaku menawarkan beras yang disebutnya membrano super. "Kemudian korban membeli beras sebanyak dua karung. Namun setelah dibuka ternyata sebagian beras sudah rusak dan sudah tidak layak dikonsumsi," kata Kanit III Satgassus Maleo Polda Sulut, Ipda Trivo Datukramat kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (12/9/2021).

Masyarakat yang merasa iba atas kejadian malang yang dialami Oma tersebut kemudian mengunggahnya di Facebook dan menjadi viral. Selanjutnya Tim Satgassus Maleo Unit III melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui posisi pelaku yang menjual beras tersebut sedang berada di Desa Pulutan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa.

Tim berkoordinasi dengan Timsus Tarantula Polres Minahasa langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan langsung mengamankan pelaku ke Polres Minahasa. Setelah di posting di sosial media terungkap bahwa sudah banyak korban yang membeli beras terhadap terduga tersangka dengan modus yang sama.

Baca juga: Detik-detik Evakuasi Korban Ledakan di Pasuruan Terekam Kamera Amatir, Warga Sampai Histeris

Salah satunya seorang perempuan bernama Yeni Goni (52) warga Kelurahan Raprap, Lingkungan III, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara yang juga membeli beras tidak layak konsumsi dari pelaku.

Tersangka mengaku membeli beras yang sudah tercampur itu di Pasar Kawangkoan. Dia sudah mengetahui beras yang dibeli sebagian sudah dicampur dan masih membeli dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Modus operandinya beras yang masih bagus disusun di bagian atas karung agar para pembeli tidak mengetahui bahwa sebagian beras lainnya sudah dicampur.

"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti empat karung beras yang sudah tidak layak konsumsi langsung dibawa ke Polsek Airmadidi sesuai Laporan Polisi yang ditindaklanjuti," pungkas Ipda Trivo Datukramat.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2076 seconds (0.1#10.140)