Tiga Pelaku Curanmor dan Dua Penadah Ditangkap Jatanras Polda Kepri

Jum'at, 10 September 2021 - 08:02 WIB
loading...
Tiga Pelaku Curanmor...
Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yakni ER, RY dan RS beserta dua orang tersangka penadahan MI dan OP berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri. SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yakni ER, RY dan RS beserta dua orang tersangka penadahan MI dan OP berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kejadian di beberapa TKP di wilayah Kota Batam.

Dimana kemudian para korban membuat laporan baik di Polsek jajaran Polresta Barelang dan di SPKT Polda Kepri. Kejadian ini terdiri dari 5 Laporan Polisi, 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Jadi 5 orang korban dan 5 orang tersangka yang terdiri dari 3 orang tersangka pencurian dengan pemberatan dan 2 orang tersangka penadahan," ujar Harry, Kamis (9/9/2021).

Diceritakannya, kasus ini terjadi di akhir bulan Agustus 2021 sampai dengan minggu pertama bulan September 2021 yang terjadi di berbagai lokasi wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Dimana 5 orang tersangka merupakan para resedivis yang telah berkali-kali melakukan tindak pidana yang sama.

"Yang mana 3 orang tersangka inisial ER, RY dan RS merupakan resedivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), 2 orang tersangka lainya inisial MI dan OP merupakan resedivis tindak pidana Penadahan," jelasnya. Baca: Kunjungi Lapas Serang, Kabid Humas Polda Banten Ajak Warga Binaan Doa Bersama.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menambahkan, bahwa para pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan aksi tindak pidana dan berulang kali keluar masuk penjara. Yang mana dari kelima tersangka ini, otak pelakunya ialah tersangka ER, dan RY.

"Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-4 Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Diduga Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Kakek di Kediri Nekat Gantung Diri.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bom Rakitan Meledak...
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelajar Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Rekomendasi
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved