Tiga Pelaku Curanmor dan Dua Penadah Ditangkap Jatanras Polda Kepri

Jum'at, 10 September 2021 - 08:02 WIB
loading...
Tiga Pelaku Curanmor...
Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yakni ER, RY dan RS beserta dua orang tersangka penadahan MI dan OP berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri. SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yakni ER, RY dan RS beserta dua orang tersangka penadahan MI dan OP berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kejadian di beberapa TKP di wilayah Kota Batam.

Dimana kemudian para korban membuat laporan baik di Polsek jajaran Polresta Barelang dan di SPKT Polda Kepri. Kejadian ini terdiri dari 5 Laporan Polisi, 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Jadi 5 orang korban dan 5 orang tersangka yang terdiri dari 3 orang tersangka pencurian dengan pemberatan dan 2 orang tersangka penadahan," ujar Harry, Kamis (9/9/2021).

Diceritakannya, kasus ini terjadi di akhir bulan Agustus 2021 sampai dengan minggu pertama bulan September 2021 yang terjadi di berbagai lokasi wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Dimana 5 orang tersangka merupakan para resedivis yang telah berkali-kali melakukan tindak pidana yang sama.

"Yang mana 3 orang tersangka inisial ER, RY dan RS merupakan resedivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), 2 orang tersangka lainya inisial MI dan OP merupakan resedivis tindak pidana Penadahan," jelasnya. Baca: Kunjungi Lapas Serang, Kabid Humas Polda Banten Ajak Warga Binaan Doa Bersama.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menambahkan, bahwa para pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan aksi tindak pidana dan berulang kali keluar masuk penjara. Yang mana dari kelima tersangka ini, otak pelakunya ialah tersangka ER, dan RY.

"Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-4 Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Diduga Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Kakek di Kediri Nekat Gantung Diri.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Viral Pengemudi Mobil...
Viral Pengemudi Mobil Gunakan Lampu Tembak Belakang, Ditangkap Polisi
Sikapi Penangkapan Aktivis...
Sikapi Penangkapan Aktivis Lingkungan di Jateng, PDIP: Preseden Berbahaya bagi Demokrasi
Chef Terkenal Valentino...
Chef Terkenal Valentino Luchin Ditangkap karena Merampok 3 Bank dalam 1 Hari
Rekomendasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved