4.494 Personel Kawal PSBB Bandung Raya Plus Sumedang di 97 Titik Pantau
Selasa, 21 April 2020 - 10:56 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso . Foto: SINDOnews/Agus warsudi
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 4.494 personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan siap mengawal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya plus Sumedang.
Ribuan personel itu disebar di 97 titik pantau atau check point dan pusat keramaian di wilayah yang menerapkan PSBB. Kelimanya yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
”Kami membagi personel untuk pos batas kabupaten dan kota. Kemudian ada pos di dalam kota termasuk pos pintu tol yang di wilayah Kota Bandung ada lima pintu tol, kami siapkan juga check point,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Selasa (21/4/2020).
Di setiap titik pantau, personel yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap arus keluar masuk di Kota Bandung dan wilayah Bandung Raya. Mereka juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan ketaatan penggunaan masker.
Selain itu, petugas juga mengawasi ketaatan warga terhadap ketentuan pembatasan penumpang kendaraan, yaitu 50 persen dari kapasitas.
Ribuan personel itu disebar di 97 titik pantau atau check point dan pusat keramaian di wilayah yang menerapkan PSBB. Kelimanya yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
”Kami membagi personel untuk pos batas kabupaten dan kota. Kemudian ada pos di dalam kota termasuk pos pintu tol yang di wilayah Kota Bandung ada lima pintu tol, kami siapkan juga check point,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Selasa (21/4/2020).
Di setiap titik pantau, personel yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap arus keluar masuk di Kota Bandung dan wilayah Bandung Raya. Mereka juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan ketaatan penggunaan masker.
Selain itu, petugas juga mengawasi ketaatan warga terhadap ketentuan pembatasan penumpang kendaraan, yaitu 50 persen dari kapasitas.
Lihat Juga :