Cegah Penularan COVID-19, Gubernur Bali Perluas Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Jum'at, 08 Januari 2021 - 19:09 WIB
loading...
Gubernur Bali I Wayan Koster memperluas wilayah pembatasan kegiatan masyarakat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
DENPASAR - Gubernur Bali , I Wayan Koster memperluas wilayah pembatasan kegiatan masyarakat. Selain Denpasar dan Badung yang diperintahkan pusat, ada tambahan tiga kabupaten, yaitu Tabanan, Gianyar dan Klungkung.
(Baca juga: Ikut Kena PSBB, Gubernur Bali: Kurang Pas Bali Disebut Berkontribusi Penambahan COVID-19 )
Koster mengungkap itu dalam talk show bertajuk "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali ", Jumat (8/1/2021) sore.
"Denpasar dan Badung telah diatur dalam Instruksi Mendagri. Kami tidak hanya dua wilayah ini. Tapi tambah satu jalur pariwisata yaitu Klungkung, Gianyar, dan Tabanan," kata Koster.
Menurut dia, tiga kabupaten itu merupakan wilayah perbatasan Denpasar dan Badung, sehingga interaksi masyarakatnya cukup tinggi.
Koster mengatakan, penerapan pembatasan di Bali tidak akan sepenuhnya menuruti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 .
(Baca juga: Ikut Kena PSBB, Gubernur Bali: Kurang Pas Bali Disebut Berkontribusi Penambahan COVID-19 )
Koster mengungkap itu dalam talk show bertajuk "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali ", Jumat (8/1/2021) sore.
"Denpasar dan Badung telah diatur dalam Instruksi Mendagri. Kami tidak hanya dua wilayah ini. Tapi tambah satu jalur pariwisata yaitu Klungkung, Gianyar, dan Tabanan," kata Koster.
Menurut dia, tiga kabupaten itu merupakan wilayah perbatasan Denpasar dan Badung, sehingga interaksi masyarakatnya cukup tinggi.
Koster mengatakan, penerapan pembatasan di Bali tidak akan sepenuhnya menuruti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 .
Lihat Juga :