Masih Ada Kasus COVID-19, Gubernur Banten Putuskan PSBB Tahap Ke-9
loading...
A
A
A
SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ). Perpanjangan PSBB tahap kesembilan tersebut, untuk mempercepat penanganan COVID-19.
Perpanjangan PSBB dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kesembilan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun pertimbangan perpanjangan PSBB, karena berdasarkan evaluasi kasus penyebaran COVID-19 masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi Banten. Atas temuan itu, perlu dilakukan perpanjangan tahap kesembilan.
Baca juga: Korsleting Listrik, Rumah di Kotabumi Lampung Terbakar
Berdasarkan Keputusan Gubernur yang ditandatangani 18 Mei 2021 itu menyebutkan, perpanjangan tahap kesembilan PSBB dalam upaya percepatan penanganan COVID-19. Perpanjangan tersebut berlaku selama 30 hari sejak tanggal 17 Mei 2021 hingga tanggal 18 Juni 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, seperti disebut dalam Keputusan Gubernur, wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca juga: Cabuli Mertua Berkali-kali, Oknum Polisi di Gresik Dihukum Penjara Tiga Tahun
Waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota.
Perpanjangan PSBB dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kesembilan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun pertimbangan perpanjangan PSBB, karena berdasarkan evaluasi kasus penyebaran COVID-19 masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi Banten. Atas temuan itu, perlu dilakukan perpanjangan tahap kesembilan.
Baca juga: Korsleting Listrik, Rumah di Kotabumi Lampung Terbakar
Berdasarkan Keputusan Gubernur yang ditandatangani 18 Mei 2021 itu menyebutkan, perpanjangan tahap kesembilan PSBB dalam upaya percepatan penanganan COVID-19. Perpanjangan tersebut berlaku selama 30 hari sejak tanggal 17 Mei 2021 hingga tanggal 18 Juni 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, seperti disebut dalam Keputusan Gubernur, wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca juga: Cabuli Mertua Berkali-kali, Oknum Polisi di Gresik Dihukum Penjara Tiga Tahun
Waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota.
(msd)