PSBB, Kapasitas Pengunjung Resto dan Warkop di Surabaya Dibatasi Maksimal 25%
Jum'at, 08 Januari 2021 - 09:09 WIB
loading...
PSBB akan diterapkan mulai Senin depan. Bagi resto dan warkop yang melanggar akan diberikan sanksi. Foto/SINDOnews/dok
A
A
A
SURABAYA - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilakukan pada Senin mendatang. Berbagai modifikasi pun dilakukan sebagai jalan tengah tetap berjalannya perekonomian serta bisa memutus rantai penularan COVID-19 .
Salah satu modifikasi PSBB yang akan diterapkan dengan membatasi jumlah pengunjung di tempat makan sampai warung kopi (warkop). Kalau sebelumnya hanya ada tanda silang baik di meja maupun di tempat duduk.
“Sekarang berubah, selama ini tanda silang itu tetap ditempati kalau pengunjung membludak,” kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Jumat (8/1/2021).
WS, panggilan akrabnya menambahkan, sebenarnya perintah PSBB dari Pemerintah Pusat untuk Pulau Jawa dan Bali memiliki kesamaan dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 yang sudah diterapkan di Kota Pahlawan.
Namun, membutuhkan beberapa modifikasi pada Bab V yang berkaitan dengan pembatasan kegiatan masyarakat.
Seperti adanya work from home 75%, tempat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB sampai kapasitas pengunjung restoran 25%. “Sebelum PSBB resmi diterapkan nanti, kami melakukan sweeping terlebih dahulu,” ucapnya.
(Baca juga: Pupuk Langka, Massa Gabungan LSM dan Petani Datangi Petrokimia Gresik)
Salah satu modifikasi PSBB yang akan diterapkan dengan membatasi jumlah pengunjung di tempat makan sampai warung kopi (warkop). Kalau sebelumnya hanya ada tanda silang baik di meja maupun di tempat duduk.
“Sekarang berubah, selama ini tanda silang itu tetap ditempati kalau pengunjung membludak,” kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Jumat (8/1/2021).
WS, panggilan akrabnya menambahkan, sebenarnya perintah PSBB dari Pemerintah Pusat untuk Pulau Jawa dan Bali memiliki kesamaan dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 yang sudah diterapkan di Kota Pahlawan.
Namun, membutuhkan beberapa modifikasi pada Bab V yang berkaitan dengan pembatasan kegiatan masyarakat.
Seperti adanya work from home 75%, tempat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB sampai kapasitas pengunjung restoran 25%. “Sebelum PSBB resmi diterapkan nanti, kami melakukan sweeping terlebih dahulu,” ucapnya.
(Baca juga: Pupuk Langka, Massa Gabungan LSM dan Petani Datangi Petrokimia Gresik)
Lihat Juga :