PSBB, Kapasitas Pengunjung Resto dan Warkop di Surabaya Dibatasi Maksimal 25%

Jum'at, 08 Januari 2021 - 09:09 WIB
loading...
PSBB, Kapasitas Pengunjung...
PSBB akan diterapkan mulai Senin depan. Bagi resto dan warkop yang melanggar akan diberikan sanksi. Foto/SINDOnews/dok
A A A
SURABAYA - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilakukan pada Senin mendatang. Berbagai modifikasi pun dilakukan sebagai jalan tengah tetap berjalannya perekonomian serta bisa memutus rantai penularan COVID-19 .

Salah satu modifikasi PSBB yang akan diterapkan dengan membatasi jumlah pengunjung di tempat makan sampai warung kopi (warkop). Kalau sebelumnya hanya ada tanda silang baik di meja maupun di tempat duduk.

“Sekarang berubah, selama ini tanda silang itu tetap ditempati kalau pengunjung membludak,” kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Jumat (8/1/2021).

WS, panggilan akrabnya menambahkan, sebenarnya perintah PSBB dari Pemerintah Pusat untuk Pulau Jawa dan Bali memiliki kesamaan dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 yang sudah diterapkan di Kota Pahlawan.

Namun, membutuhkan beberapa modifikasi pada Bab V yang berkaitan dengan pembatasan kegiatan masyarakat.

Seperti adanya work from home 75%, tempat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB sampai kapasitas pengunjung restoran 25%. “Sebelum PSBB resmi diterapkan nanti, kami melakukan sweeping terlebih dahulu,” ucapnya.

(Baca juga: Pupuk Langka, Massa Gabungan LSM dan Petani Datangi Petrokimia Gresik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masih Ada Kasus COVID-19,...
Masih Ada Kasus COVID-19, Gubernur Banten Putuskan PSBB Tahap Ke-9
Tim Gabungan Tingkatkan...
Tim Gabungan Tingkatkan Patroli Penerapan PPKM Mikro di Medan
Bhabinkamtibmas Diminta...
Bhabinkamtibmas Diminta Optimal Awasi Penerapan PPKM di Pematangsiantar
Terjepit di Antara Wilayah...
Terjepit di Antara Wilayah PSBB, Purwakarta Lanjutkan Adaptasi Kebiasaan Baru
Waduh, Gugus Tugas COVID-19...
Waduh, Gugus Tugas COVID-19 Subang Tak Tahu Wilayahnya Masuk Daftar PSBB
Cegah Penularan COVID-19,...
Cegah Penularan COVID-19, Gubernur Bali Perluas Pembatasan Kegiatan Masyarakat
5 Rekomendasi Tempat...
5 Rekomendasi Tempat Wisata Sejuk di Kota Surabaya
Tarif Tol Surabaya-Gempol...
Tarif Tol Surabaya-Gempol Mengalami Penyesuaian, Ini Daftarnya
Ganjar Pranowo Napak...
Ganjar Pranowo Napak Tilas ke Rumah Kelahiran Bung Karno di Surabaya
Rekomendasi
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Sinopsis The Fallen...
Sinopsis The Fallen Fighter Returns, Kisah Petinju yang Bangkit Setelah Dikhianati
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved