PSBB, Kapasitas Pengunjung Resto dan Warkop di Surabaya Dibatasi Maksimal 25%
loading...
A
A
A
SURABAYA - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilakukan pada Senin mendatang. Berbagai modifikasi pun dilakukan sebagai jalan tengah tetap berjalannya perekonomian serta bisa memutus rantai penularan COVID-19 .
Salah satu modifikasi PSBB yang akan diterapkan dengan membatasi jumlah pengunjung di tempat makan sampai warung kopi (warkop). Kalau sebelumnya hanya ada tanda silang baik di meja maupun di tempat duduk.
“Sekarang berubah, selama ini tanda silang itu tetap ditempati kalau pengunjung membludak,” kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Jumat (8/1/2021).
WS, panggilan akrabnya menambahkan, sebenarnya perintah PSBB dari Pemerintah Pusat untuk Pulau Jawa dan Bali memiliki kesamaan dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 yang sudah diterapkan di Kota Pahlawan.
Namun, membutuhkan beberapa modifikasi pada Bab V yang berkaitan dengan pembatasan kegiatan masyarakat.
Seperti adanya work from home 75%, tempat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB sampai kapasitas pengunjung restoran 25%. “Sebelum PSBB resmi diterapkan nanti, kami melakukan sweeping terlebih dahulu,” ucapnya.
(Baca juga: Pupuk Langka, Massa Gabungan LSM dan Petani Datangi Petrokimia Gresik)
Langkah ini, katanya, dilakukan untuk melihat kesiapan pemberlakuan PSBB di Kota Pahlawan mulai 11 sampai 25 Januari mendatang sehingga masyarakat siap dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Mantan Ketua DPC PDIP Kota Surabaya itu menegaskan, pihaknya tetap akan mengajukan pertanyaan pada pemerintah pusat bila ada kesempatan rapat dengan Mendagri.
(Baca juga: Disuruh Jaga, Paman Ini Malah Tega Gauli Ponakannya hingga Hamil 7 Bulan)
Termasuk pertanyaan penerapan PSBB yang hanya dilakukan di Surabaya Raya dan Malang Raya. “Padahal ada daerah yang zona merah malah tidak PSBB,” tegasnya.
Salah satu modifikasi PSBB yang akan diterapkan dengan membatasi jumlah pengunjung di tempat makan sampai warung kopi (warkop). Kalau sebelumnya hanya ada tanda silang baik di meja maupun di tempat duduk.
“Sekarang berubah, selama ini tanda silang itu tetap ditempati kalau pengunjung membludak,” kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Jumat (8/1/2021).
WS, panggilan akrabnya menambahkan, sebenarnya perintah PSBB dari Pemerintah Pusat untuk Pulau Jawa dan Bali memiliki kesamaan dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 yang sudah diterapkan di Kota Pahlawan.
Namun, membutuhkan beberapa modifikasi pada Bab V yang berkaitan dengan pembatasan kegiatan masyarakat.
Seperti adanya work from home 75%, tempat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB sampai kapasitas pengunjung restoran 25%. “Sebelum PSBB resmi diterapkan nanti, kami melakukan sweeping terlebih dahulu,” ucapnya.
(Baca juga: Pupuk Langka, Massa Gabungan LSM dan Petani Datangi Petrokimia Gresik)
Langkah ini, katanya, dilakukan untuk melihat kesiapan pemberlakuan PSBB di Kota Pahlawan mulai 11 sampai 25 Januari mendatang sehingga masyarakat siap dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Mantan Ketua DPC PDIP Kota Surabaya itu menegaskan, pihaknya tetap akan mengajukan pertanyaan pada pemerintah pusat bila ada kesempatan rapat dengan Mendagri.
(Baca juga: Disuruh Jaga, Paman Ini Malah Tega Gauli Ponakannya hingga Hamil 7 Bulan)
Termasuk pertanyaan penerapan PSBB yang hanya dilakukan di Surabaya Raya dan Malang Raya. “Padahal ada daerah yang zona merah malah tidak PSBB,” tegasnya.
(boy)