Operasi Senyap Sasar Tempat Usaha Bandel, Siap-siap Ditutup 2 Minggu
Minggu, 21 Februari 2021 - 21:37 WIB
loading...
Petugas melakukan sosialisasi penggunaan masker di salah satu pusat keramaian. Satgas COVID-19 bakal melakukan operasi senyap dalam mengawal penerapan prokes di tempat usaha. Foto: DOK/SINDONews
A
A
A
BANDUNG - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung mewacanakan penguatan sanksi berat bagi tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dengan penyegelan selama dua minggu.
Wacana itu menyusul adanya laporan kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Oded M Danial bahwa di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ini masih banyak yang abai terhadap aturan. Utamanya dari cafe atau tempat hiburan yang bahkan terpantau bandel melakukan pelanggaran.
Baca juga: Pertama di Blitar, Usai Divaksin Nakes RSUD Ngudi Waluyo Meninggal Positif COVID-19
Menurut Oded, perlu ada penguatan sanksi, agar bisa menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih memerhatikan aturan. Tak hanya itu, Satgas Penanganan COVID-19 kini sudah merancang untuk menjalanan ‘Operasi Senyap’.
“Setelah melihat evaluasi di lapangan banyak yang nakal kucing-kucingan. Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung dan Forkopimda lainnya, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” kata Oded.
Wacana itu menyusul adanya laporan kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Oded M Danial bahwa di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ini masih banyak yang abai terhadap aturan. Utamanya dari cafe atau tempat hiburan yang bahkan terpantau bandel melakukan pelanggaran.
Baca juga: Pertama di Blitar, Usai Divaksin Nakes RSUD Ngudi Waluyo Meninggal Positif COVID-19
Menurut Oded, perlu ada penguatan sanksi, agar bisa menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih memerhatikan aturan. Tak hanya itu, Satgas Penanganan COVID-19 kini sudah merancang untuk menjalanan ‘Operasi Senyap’.
“Setelah melihat evaluasi di lapangan banyak yang nakal kucing-kucingan. Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung dan Forkopimda lainnya, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” kata Oded.
Lihat Juga :