Selama PSBB, Aktivitas Kantor Pemerintah dan Swasta di KBB Hanya Boleh 25 Persen

Kamis, 07 Januari 2021 - 20:57 WIB
loading...
Selama PSBB, Aktivitas Kantor Pemerintah dan Swasta di KBB Hanya Boleh 25 Persen
Pemda KBB merespons cepat instruksi pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, soal PSBB. SINDOnews/Adi
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) merespons cepat instruksi pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kita langsung tindaklanjuti instruksi tersebut dan pada dasarnya siap menerapkan PSBB kembali mulai 11-25 Januari 2021," kata Sekretaris Daerah (Sekda), KBB, Asep Sodikin, Kamis (7/1/2021).

Asep menjelaskan, sudah melakukan rapat dengan dinas terkait dan kini sedang menunggu surat instruksi Bupati Bandung Barat. Ada sembilan item yang akan diterapkan dalam PSBB nantinya dan itu sedang dalam kajian. Sebab ada perbedaan format antara PSBB sekarang dengan sebelumnya.

PSBB sebelumnya akan menjadi salah satu tolak ukur dan bahan evalusi untuk pemberlakuan PSBB sekarang. Hal tersebut secara jelas diatur melalui instruksi bupati terkait operasionalnya seperti apa. Yang jelas aktivitas perkantoran baik swasta atau pemerintah selama PSBB ada pembatasan.

"Pekerja yang diperbolehkan masuk saat PSBB nanti adalah 25% yang WFO (work from office) dan 75% WFH (work from home). Jadi diatur supaya tidak ada kerumunan," ucapnya. (Baca: Ridwan Kamil Bicara Denda Rp1 Juta bagi Penolak Vaksinasi COVID-19).

Dikatakannya, penerapan PSBB di KBB ini mengacu pada hasil evaluasi pemerintah pusat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Yakni ada empat kriteria, seperti tingkat konfirmasi positif, tingkat kesembuhan, tingkat kematian dan keterisian bed di rumah sakit. "KBB masuk di salah satu kriteria tersebut, jadi harus PSBB," imbuhnya.

Sementara berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 KBB, hingga Rabu (6/1/2021) tercatat ada 1.876 kasus di Bandung Barat. Sebanyak 1.522 orang dinyatakan sudah sembuh, 320 masih positif aktif, dan 34 meninggal dunia. Evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga kini KBB berada dalam zona oranye. (Baca: Ridwan Kamil Optimistis PSBB Tak Akan Berdampak Signifikan).
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)