Waduh, Gugus Tugas COVID-19 Subang Tak Tahu Wilayahnya Masuk Daftar PSBB

Minggu, 10 Januari 2021 - 22:15 WIB
loading...
Waduh, Gugus Tugas COVID-19 Subang Tak Tahu Wilayahnya Masuk Daftar PSBB
ilustrasi
A A A
SUBANG - Pemkab Subang , Jawa Barat, tidak melakukan persiapan khusus menghadapi pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional mulai besok hingga 25 Januari 2021. Gugus Tugas COVID-19 Subang tak menyangka jika wilayahnya masuk dalam daftar penerapan PSBB.

Jubir Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Subang, Maxi, justru baru mengetahui daerahnya masuk daftar 20 daerah di Jawa Barat yang wajib melakukan PSBB secara proporsional. "Sebentar, saya belum baca. Coba bisa kirim surat gubernur-nya," kata Maxi saat dikinfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (10/1/2021).

(Baca juga: Gegara Gadaikan 5 Kendaraan Teman, Pria asal Subang Ditangkap )

Rencananya, kata dia, Senin (11/1/2021) besok akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal penerapan PSBB proporsional.

Diketahui Kabupaten Subang masuk wilayah yang menerapkan PSBB proporsional sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang pemberlakuan PSBB secara proporsional, yang ditandatangani Jumat (8/1/2021). Dalam surat itu ada 20 daerah kabupaten/kota di Jabar yang mulai melakukan PSBB.

Adapun 20 daerah kota/kabupaten tersebut diantaranya; Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, Depok di kawasan Bodebek; dan Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Sumedang. Kemudian, Kabupaten Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, Tasikmalaya, dan Banjar.

(Baca juga: Update Longsor Cimanggung Sumedang, 27 Warga Dilaporkan Belum Diketahui Nasibnya )

Penerapan PSBB proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selain itu, Gubernur Jabar juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tujuh daerah kabupaten/kota di Jabar dalam rangka penanganan Covid-19.

Tujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)